METROPOLITAN.id - Persidangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memasuki sidang ketiga di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/7). Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang IV R.Soebekti sejak pukul 09:30 WIB itu beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ade Yasin atas dakwaan, yang disampaikan Rabu (20/7) lalu. Pada persidangan ketiga ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali tidak dihadirkan dalam ruang sidang.Meskipun Ade Yasin dikabarkan sudah dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Rutan Kelas II Wanita Bandung. Saat persidangan, JPU dari KPK Rony Yusuf mengatakan bahwa pihaknya menolak semua eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ade Yasin dan meminta persidangan kembali dilanjutkan. Dalam eksepsi, ada beberapa hal yang diajukan. Mulai dari patut diduga tidak adanya alat bukti hingga kronologis penangkapan Ade Yasin yang janggal dalam balutan Operasi Tangkap Tangan (OTT). "Diantaranya isi keberatan itu harusnya masuk dalam pembuktian pada persidangan nanti, atau pada pra-peradilan, bukan dalam eksepsi. Dengan demikian eksepsi (kuasa hukum Ade Yasin) ditolak, dikesampingan di mata hukum," kata saat menyampaikan tanggapan eksepsi, Senin (25/7). Dengan demikian, JPU dari KPK pun meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan. Beberapa alasannya seperti sudah memenuhi syarat formil atau acara hukum dakwaan sudah sah. Lalu, meminta sidang dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan dari JPU. "(JPU KPK) meminta hakim menyatakan keberatan eksepsi (dari kuasa hukum). Sudah memenuhi syarat formil acara hukum dakwaan sudah sah. Kami menyatakan sidang ini dilajutkan berdasarkan surat dakwaan dari JPU. Kami minta majelis hakim melanjutkan persidangan," tukasnya. Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih pun akan memutuskan dalam putusan sela. "Sudah mendengar tanggapan eksepsi dari kuasa hukum, majelis hakim akan memutuskan (pada) putusan sela," ucapnya. Selain itu, majelis hakim memutuskan untuk sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan pada Senin (1/8) mendatang. Sementara itu, Kuasa Hukum Ade Yasin Dinalara Butar Butar dalam persidangan menyatakan bahwa tim kuasa hukum tidak akan menanggapi tanggapan eksepsi dan tetap pada eksepsi yang disampaikan Rabu (20/7) lalu. "Kami tidak akan menanggapi tanggapan eksepsi kami. Kami akan tetap pada eksepsi yang sudah kami sampaikan," ujar Dinalara. (ryn)