Minggu, 21 Desember 2025

Bengis.. Begini Cerita Imam yang Mutilasi Sang Kekasih Jadi 11 Bagian Lalu Dibuang ke Tempat Berbeda

- Rabu, 27 Juli 2022 | 08:58 WIB
Dok. Jawapos
Dok. Jawapos

METROPOLITAN.id - Entah setan apa yang merasuki Imam Sobari (32), sampai tega membunuh dan mutilasi kekasihnya, K (24), warga Tegal, Jawa Tengah (Jateng). Mirisnya, aksi bengis Imam itu dipicu rasa sakit hati akibat disebut pengangguran oleh K. Dikutip dari detikJateng, pelaku secara sadis memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian. Lalu pelaku membuang potongan tubuh korban itu ke empat tempat di Ungaran, Kabupaten Semarang. Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. "Pelaku melakukan pembunuhan sadis, mutilasi menjadi 11 potong dan dibuang di berbagai tempat," katanya. Ia menjelaskan lokasi pembuangan potongan tubuh korban. Yakni potongan kaki dibuang di lahan sebelah pabrik Tegalpanas, lalu potongan tangan di Sungai Kretek Kelurahan Kalongan Kecamatan Ungaran Timur. "Potongan dada dan perut dibuang di Sungai Wonoboyo Kecamatan Bergas dan potongan kepala dibuang di sungai, Bergas," paparnya. Dari keterangan yang didapatkan, korban dibunuh Imam dengan cara dicekik. Peristiwa mengerikan itu berlangsung di kamar indekos yang mereka huni di kawasan Bergas, Kabupaten Semarang. Setelah melihat korban tak bernyawa, pelaku menyeretnya ke kamar mandi. Kemudian pelaku memutilasi korban secara bertahap pada Minggu (17/7) hingga Selasa (19/7). "Dicekik hingga meninggal lalu diseret ke kamar mandi untuk dimutilasi. Dipotong menjadi beberapa bagian. Sadisnya pemotongan dilakukan secara berkala," ujar Ahmad Luthfi. Selain itu, Imam sempat menjual perhiasan emas milik korban senilai Rp2,4 juta pada Senin (18/7) dan Kamis (21/7). "Tersangka melakukan mutilasi sebanyak empat kali. Organ dalam dibuang di kloset. Selama proses pemotongan jasad korban disimpan di kamar mandi kos. Setiap motong lalu dibuang, motong lagi lalu buang," katanya. Pernah Dibui 6 Tahun Gegara Cabuli Korban Rupanya, kisah antara Imam dan korban tidak hanya terjadi pada kasus ini. Imam dan korban disebut pernah berpacaran pada 2015. Namun, kisah asmara keduanya tak berjalan mulus bahkan Imam mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan anak. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi sehingga Imam divonis hukuman 10 tahun penjara dan bebas setelah menjalani bui 6 tahun. "Pelaku dulunya sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban hingga korban melahirkan seorang anak, pelaku sempat ditahan di Tegal dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun ketika baru menjalani 6 tahun masa kurungan, pelaku dibebaskan," tutur Ahmad Luthfi Setelah menghirup udara bebas, pelaku kembali menjalin kasih dengan korban dan tinggal bersama dengan menyewa kamar indekos di kawasan Bergas, Kabupaten Semarang. Saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Ahmad Luthfi sempat bertanya kepada pelaku yang dihadirkan. Imam menjawa dirinya masih menaruh hati kepada korban. "Emang masih saling suka, pak," kata Imam yang ditangkap polisi di Stasiun Kutoarjo. Ia sakit hati dengan korban lantaran menyebutnya pengangguran. Imam murka, lalu menghabisi nyawa pacarnya tersebut. "Ya emang itu karena dibilang kayak gitu (pengangguran), Pak," tutup Imam. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X