Senin, 22 Desember 2025

Ferdy Sambo Tersangka, Ini Perannya dalam Pembunuhan Brigadir J

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 20:02 WIB

METROPOLITAN.id - Polri telah menetapkan Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo diduga berperan menyuruh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas. “Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjqai adalah peristiwa penembakan terhadap J yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” ujar Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dikutip dari JawaPos.com, Selasa (9/8). Menurutnya, saat ini Timsus akan terus bekerja mengungkap kasus ini. Sehingga misteri kematian Brigadir J bisa dibuka secara transparan. “Saudara E telah mengajukan JC (justice colaborator) dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa semakin terang,” ungkapnya. Sejauh ini, sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus. Selanjutnya, RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” terangnya. (JawaPos.com/fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X