Rabu, 31 Mei 2023

Oknum TNI Jadi Dalang Pembunuhan Bendahara KONI Kanyong Utara di Sukamakmur

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:13 WIB
Polisi berhasil menciduk pelaku pembunuhan bendahara KONI Kanyong Utara AN yang mayatnya ditemukan di Desa Sukawengi Kecamatan Sukamakmur.
Polisi berhasil menciduk pelaku pembunuhan bendahara KONI Kanyong Utara AN yang mayatnya ditemukan di Desa Sukawengi Kecamatan Sukamakmur.

METROPOLITAN.id - Sat Reskrim Polres Bogor telah mengungkap kasus pembunuhan kepada Bendahara KONI Kanyong Utara AN yang mayatnya ditemukan di Desa Sukawengi Kecamatan Sukamakmur. Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dari kasus pembunuhan tersebut yakni AK (33), AA (33), DD (37) dan RH (25). Tersangka AK merupakan dalang dari pembunuhan berencana tersebut. "Tersangka AK merupakan salah satu oknum TNI yang aktif dan bertugas di Kalimantan Barat. Sedangkan untuk di Bogor sendiri tersangka sedang menjalankan pendidikan," kata Siswo. Dalam menjalankan aksinya, AK dibantu tiga rekannya yakni AA, DD dan RH yang diberi imbalan Rp2 juta. Motif tersangka AK nekat membunuh AN lantaran ditagih hutang Rp300 juta, lalu ia mengajak korban untuk datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak mencetak uang palsu. "Sesampainya di Bogor AN dijemput oleh para tersangka lalu diajak ke arah Sukamakmur. Dalam perjalanan para tersangka meminta mata AN ditutup dan tangannya diikat dengan alasan AN merupakan orang baru," paparnya. Siswo mengungkapkan, setelah mata dan lengan korban AN diikat lalu tersangka AK memiting korban dan D membekapnya dengan jaket hingga korban mati lemas. Untuk memastikannya lagi AK menyuruh RH untuk menjerat dengan tali refet. "Korban dibunuhnya didekat TKP penemuan mayat. Bahkan barang-barang korban diambil oleh para tersangka untuk dirusak," kata Siswo. Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, empat pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan kepada korban AN. "Terhadap keempatnya kami sangkakan pasal 338 KUHP, 340 KUHP dan 365 KUHP. Kenapa 365 KUHP ada barang-barang korban yang diambil dan dimiliki oleh para pelaku. Adapun ancaman pidananya terhadap empat orang tersebut maksimal 20 tahun penjara dan hukuman mati," ungkapnya. (mam)

Editor: Imam Marco

Tags

Terkini

X