Kamis, 30 Maret 2023

Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Intervensi Asing dalam Pemilu 2024!

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 22:56 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay)

METROPOLITAN.id - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Pemilu 2024 meminta Bawaslu dan KPU menghentikan intervensi asing dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Permintaan ini menyusul telah terjalinnya kerjasama antara Bawaslu RI dengan The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah australia dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi. Ketua Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus, Yusfitriadi yang ikut tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Pemilu 2024 mengatakan, dalam pertemuan tersebut Ketua Bawaslu RI berharap Indonesia dan australia dapat saling membantu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masing-masing negara. Menurutnya, beberapa poin kerja sama tersebut meliputi pendidikan demokrasi melalui meningkatkan kemampuan digital, keamanan siber, kemampuan untuk menangani disinformasi dan misinformasi, menyediakan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif bagi perempuan, rakyat penyandang disabilitas dan minoritas lainnya, penguatan kebijakan seputar pengelolaan data pemilu dan kampanye politik, serta mempromosikan kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis. "Sebagian dari kerja sama tersebut tengah dilaksanakan, seperti dalam rangka peringatan International Youth Day 2022," ungkapnya, Sabtu (13/8). Terkait perkembangan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Pemilu 2024 menyatakan sikap tegas mereka. Sikap itu tertuang dalam tiga poin berikut: 1. Penyelenggaraan pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi no. 108-109 PHPU 18/2009 juga turut menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun (termasuk pihak asing) sebagaimana diamanatkan pasal 22E (5) UUD 1945. 2. Mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau bekerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU No 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum. Diantara kerjasama yang potensial menggangu adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan. 3. Menyerukan kepada pihak asing mana pun untuk tidak berupaya memengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional. Proses penguatan demokratisasi melalui penguatan sistem dapat lebih memperhatikan keutuhan bangsa. (*/fin)

Editor: Arifin

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X