METROPOLITAN.id - Aksi sekelompok remaja menenteng berbagai senjata tajam (sajam) sambil konvoi di wilayah Bojonggede viral di media sosial (medsos). Kepolisian pun tak tinggal diam dan berhasil menangkap enam remaja yang meresahkan warga tersebut.
Dalam video yang beredar, sekelompok remaja nampak konvoi menggunakan sepeda motor. Mereka juga mengacungkan sajam seperti pedang dan celurit sambil berteriak mencari musuhnya.
Kapolsek Metro Bojonggede, AKP Dwi Susanto mengatakan, akibat aksi segerombolan remaja tersebut, pihaknya sampai membentuk tim khusus untuk menangkap mereka. Hasilnya, 6 orang berhasil diringkus.
"Jadi mereka memang sudah janjian mau tawuran. Namun, saat mereka datang ke tempat yang sudah disepakati, lawan mereka ternyata tidak ada di lokasi," ujar Dwi Susanto, Rabu (24/8).
Menurutnya, aksi tersebut terjadi di sekitar wilayah Citayam pada Minggu (21/8) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Para remaja tersebut diketahui kerap mabuk-mabukan dengan mengonsumis minuman keras (miras) jenis ciu.
-
Gerombolan remaja ini diduga hendak melakukan tawuran dan sudah janjian dengan geng lain. Mereka mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
"Jadi ada salah satu pelaku yang kini masuk DPO, janjian dengan geng lain untuk tawuran. Dari malam hari mereka sudah menyiapkan senjata tajam. Kemudian mereka mencari Gang Pleret dengan membawa senjata tajam," ungkapnya.
Namun saat di lokasi, gerombolan remaja ini tak menemukan geng yang menjadi lawannya. Mereka pun melanjutkan konvoi mengarah ke Jalan Raya Pabuaran sambil mengacungkan sejanta tajam.
Aksi tersebut juga sempat divideokan warga yang melihat gerombolan tersebut.
"Katanya supaya viral di medsos terys jadi tenar. Tapi justru dari medsos itu kami dapat mengamankan mereka. Awalnya kita amankan dua orang pelaku membawa senjata tajam dan empat orang lain ikut serta dalam konvoi dan ikut memvideokan. Kita amankan juga satu sepeda motor mereka," tandasnya.
Kini, segerombolan remaja tersebut terancam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB