Minggu, 21 Desember 2025

Tarif Angkot di Kota Bogor Naik jadi Rp5.000, Ini Kata Bima Arya

- Minggu, 4 September 2022 | 21:15 WIB

METROPOLITAN.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya angkat suara terkait tarif angkot alias angkutan umum di Kota Bogor yang mengalami kenaikan hingga Rp5.000 imbas Pemerintah Pusat menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (3/9) kemarin. Menurut Bima Arya, draf kenaikan tarif angkot di Kota Bogor sudah berada dimeja kerjanya untuk segera disetujui. "Kami juga melakukan penyesuaian tarif angkutan kota, malam ini akan saya tandatangan," kata Bima Arya, Minggu (4/9). "Drafnya sudah ada, untuk segera disosialisasikan melalui Organda kepada warga Kota Bogor," sambungnya. Disisi lain, Bima Arya mengaku bakal menyalurkan bantuan langsung kepada warga di Kota Bogor sebagai sebagai upaya pemerintah membantu masyarakat melakukan penyesuaian kenaikan harga BBM. "Kita siap menyalurkan bantuan langsung kepada warga, prangkat-prangkat di wilayah, Dinsos sudah siap pada prinsipnya, dan kita juga melakukan sosialisasi kepada warga, terkait itu (bantuan) yang paling penting," ujarnya. Sebelumnya, tarif angkot alias angkutan umum di Kota Bogor resmi mengalami kenaikan. Kenaikan ini mulai berlaku pasca Pemerintah Pusat menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu (3/9) kemarin. "(Tarif angkot di Kota Bogor naik sejak) Kemarin, sejak diumumkan (Pemerintah Pusat)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan, Minggu (4/9). Adapun, menurut pria yang akrab disapa Danjen, berdasarkan hasil kajian teknis yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum, kenaikan tarif angkot di Kota Bogor untuk golongan umum saat ini menjadi Rp5.000 dari Rp3.500 persekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 42 persen. Sedangkan, untuk pelajar menjadi Rp4.000 dari Rp3.000 persekali jalan atau mengalami kenaikan sebesar 33 persen. "Tarif ini berlaku bagi semua angkot yang ada di wilayah Kota Bogor. Kita sudah hitung sesuai kajian teknis, Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dan sebagainya," ucapnya. Dilanjutkan Danjen, apabila masyarakat menemukan ada sopir angkot yang menerapkan tarif lebih dari yang sudah diputuskan pemerintah, bisa langsung melaporkan ke Dishub Kota Bogor. "Bisa melaporkan dengan bukti foto nomor kendaraannya, kita juga akan sebarkan surat himbauan agar sopir atau pengusaha angkot menaati tarif yang sudah ditentukan," tandas Danjen. Diketahui, Pemerintah Pusat menetapkan harga baru BBM jenis solar, pertalite dan pertamax per 3 September 2022. Harga BBM jenis solar naik dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 perliter. Lalu, pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 perliter, dan pertamax naik jadi Rp14.500 perliter. Harga baru ini sendiri berlaku mulai pukul 14:30 WIB. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X