METROPOLITAN.id - Dalam lanjutan kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Senin (5/9), mengungkap fakta baru. Terdakwa Ihsan Ayatullah mengaku sudah mencatut nama Ade Yasin soal adanya pemberian uang untuk biaya sekolah eks Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib. Dalam persidangan di ruang sidang IV R Soebekti itu, Ihsan mengaku dirinya melakukan hal itu agar mendapatkan dana lebih dari yang diminta kepada Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam. Menurutnya, ada permintaan lebih banyak dari auditor BPK Hendra Nur Rahmatullah kepada Pemkab Bogor, untuk alasan biaya sekolah Agus Khotib. Sedianya diminta Rp70 juta, menjadi Rp100 juta. "Biar Maulana Adam ikut (percaya) dengan saya, jadi saya sebut nama ibu (Ade Yasin, red). Awalnya Hendra menyebutkanya Rp70 juta, kemudian meminta Rp100, dibulatkan," kata Ihsan saat persidangan. Saat persidangan, Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar juga menyebut terdakwa Ihsan Ayatullah 'ngabacun' alias tidak nyambung dan omong kosong belaka dalam menyampaikan keterangan terkait kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Keterangan saudara hanya bercerita dan nggak nyambung. Ngabacun ya, lebih banyak ngabacun, tidak ada kaitan sama sekali kepada Ade Yasin," katanya dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, Senin (5/9). Menurut Dina, lantaran perbuatan Ihsan yang 'ngabacun', Bupati Bogor Ade Yasin ikut terseret kasus rausah ini. "Tahu tidak, gara-gara anda (Ihsan) ngabacun ini, Ade Yasin jadi terseret-seret terlibat di perbuatan yang ia tidak tahu menahu," tegasnya. Sementara itu, Ade Yasin justru mengaku tak tahu mengenai adanya permintaan biaya sekolah dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat. Ia bahkan tidak mengenal Agus Khotib secara pribadi. "Saya tidak tahu, karena yang tadi saya sebutkan kepentingan saya hanya di entri dan exit meeting. Selebihnya tugas dinas masing-masing," kata Ade Yasin. Ia merasa heran atas tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya bahwa telah memerintahkan untuk menggenapkan uang untuk Agus Khotib. "Tidak ada. Saya kenal Agus Khotib sebagai Kepala Perwakilan Jawa Barat, apa mungkin Pak Kalan meminta uang segitu, Kalan itu kelas-nya gubernur," tuturnya. Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi. Pada persidangan sebelumnya, tersangka auditor BPK, Anthon Merdiansyah membantah adanya permintaan uang untuk biaya kuliah eks Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib kepada terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin. Ia sebagai penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku tidak pernah meminta uang baik kepada Ade Yasin maupun terdakwa Ihsan Ayatullah sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor. "Terkait sekolah, saya tidak pernah memberi tahukan bahwa Pak Kalan (Agus Khotib) butuh uang. Saya tidak pernah ngomong sama Ihsan," ungkap Anthon saat menjadi saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (24/8). Anthon mengaku pernah bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi tidak berkaitan dengan dugaan pengondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). "Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata Anthon. (ryn)