Senin, 22 Desember 2025

Sidang Ade Yasin Ungkap Fakta Baru, Dugaan 'Kongkalikong' DPRD Bogor-Oknum KPK soal Minta Proyek

- Senin, 5 September 2022 | 23:54 WIB

METROPOLITAN.id - Persidangan lanjutan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Senin (5/9), menguak fakta baru. Salah satunya dugaan adanya kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu oknum petugas KPK. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum terdakwa Ade Yasin, Dinalara Butar Butar saat pemeriksaan saksi mahkota di ruang sidang IV R Soebekti, bahwa ada kolaborasi sehingga membuat kliennya berurusan dengan KPK. Fakta persidangan tersebut membuat para peserta sidang sempat menyoraki Jaksa KPK. Kolaborasi itu diungkap berdasarkan catatan notulensi pertemuan dalam laptop milik terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, yang dituangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam notulensi tersebut, pertemuan pada Juni 2021 itu dihadiri oleh Maulana Adam, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, anggota DPRD Usep Supratman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin, Kepala Dinas Pendidikan Juanda Dimansyah dan Kepala Dinas Kesehatan Mieke Kaltarina. "Konsultasikan Pokir (Pokok Pikiran,red) ke orang KPK, itu suaminya Kapolsek Babakanmadang. APH (Aparat Penegak Hukum, red) sudah menunggu meminta bagian," katanya saat persidangan. "Ibu bupati sudah lama di Kabupaten Bogor, mungkin tahu siapa suami dari Kapolsek Babakanmadang," tanya Dinalara kepada Ade Yasin. "Kapolsek Babakanmadang saat itu Ibu Silfia, suaminya satgas di KPK, namanya Tri. Beliau salah satu petugas KPK yang menjemput saya," jawab Ade Yasin diiringi gemuruh sorakan peserta sidang. Dinalara pun meminta KPK juga menindak oknum DPRD karena meminta sejumlah proyek dengan istilah pokir senilai Rp198 miliar. Pengungkapan adanya kolaborasi oleh Dinalara itu diawali pertanyaan Jaksa KPK kepada Maulana Adam mengenai adanya upaya penjegalan anggota dewan atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor. Adam menyebutkan, pertemuan yang ia notulensikan itu bersifat mendadak. Saat itu ia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan pimpina dan anggota DPRD Kabupaten Bogor itu. "Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon oleh pak sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada pimpinan dewan, anggota dewan, kadisdik, kadinkes," ujar Adam. Pada pertemuan itu, kata Adam, anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor. "Pernyataan pak sekda anggota dewan marah, pokir-nya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak, karena ranahnya ada di ULP (Unit Layanan Pengadaan, red), bukan kita," kata Adam. Menanggapi hal itu, Ketua Tim Jaksa KPK Hendra Eka Saputra menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti semua yang terjadi dalam persidangan. Termasuk soal hubungan kasus dengan fakta baru soal pertemuan soal pokir hingga hubungan dengan satgas KPK. "Yang pasti semua Persidangan dipantau oleh pimpinan kita. Seperti apa tindak lanjutnya, akan didiskusikan secara internal. Yang pasti akan kita dalami," katanya usai kepada Metropolitan.id, Senin (5/9). "Yang pasti serpihan-serpihan bukti persidangan akan kita analisa semua," tutupnya. Diketahui, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X