Senin, 22 Desember 2025

Oknum Guru Ngaji Cabul di Bogor Terancam 15 Tahun Bui

- Selasa, 6 September 2022 | 14:47 WIB

METROPOLITAN.id - Oknum guru ngaji cabul di Cigudeg, Kabupaten Bogor diringkus polisi. Pelaku berinisial SR (33) yang mencabuli lima muridnya itu kini terancam 15 tahun hukuman penjara. Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, korban SR rerata berusia 10-14 tahun. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan alasan agar pintar mengaji. "Pelaku meminta korban memejamkan mata dengan dalih agar pintar mengaji," kata Wisnu, Selasa (6/9). Setelah itu, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan meraba dan mencium korban yang masih di bawah umur. "Pelaku membujuk korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain, sebelum akhirnya salah satu korban melapor ke Polres Bogor," terangnya. Atas kejadian tersebut, Wisnu mengimbau masyarakat, khususnya orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya. Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menungkapkan, pelaku sudah memiliki istri dan pernah melakukan aksi cabulnya di rumahnya saat sang istri tidak ada di tempat. "Sejauh ini, pelaku mengaku tidak menyetubuhi korban. Pelaku mengaku meraba dan mencium korbannya," tandasnya. Kini, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dilapis dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman 15 tahun penjara. (fin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X