METROPOLITAN.id - Kabupaten Bogor kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Madya tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA) RI. Acara penghargaan tersebut berlangsung di Novotel Hotel Bogor Raya, Kecamatan Sukaraja, Jumat (22/7) lalu. Penghargaan ini bukan kali pertama diterima Kabupaten Bogor. Penghargaan serupa diraih di tahun 2021 dan tahun sebelumnya. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, salah satunya dengan menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak-hak anak dan melindungi anak-anak. Hal tersebut pentimg lantaran anak memiliki 4 hak dasar, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan, demikian juga hak partisipasi. “Adapun pemenuhan hak-hak tersebut sifatnya sangat kompleks dan multi sektoral, sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial. Anak juga hidup di dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya, baik itu keluarga, sekolah, masyarakat, bahkan kebijakan budaya dan waktu, sehingga seluruh upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak harus terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi mereka,” kata I Gusti. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor, Nurhayati mengatakan, program-program pencegahan serta penanganan kasus terhadap anak di Kabupaten Bogor terus dilakukan. Sejumlah langkah kolaborasi Pemkab Bogor dilakukan, di antaranya sinergi DP3AP2KB bersama masyarakat dan seluruh stakeholder, hingga sosialisasi ke masyarakat tentang pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diproses oleh hukum. “Syukur alhamdulillah tahun ini kondisinya menurun. Menurunnya angka kasus ini atas kerjasama semua stakeholder. Meski turun, kita tetap terus melakukan langkah-langkah pencegahan, jangan sampai kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Bogor,” ujar Nurhayati. Langkah Strategis Membentuk KPAD Tanggal 9 November 2020 menjadi momentum bersejarah bagi Kabupaten Bogor. Komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam melindungi dan memenuhi hak anak dibuktikan. Bupati Bogor membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAD) dengan melantik ketua dan komisioner KPAD Kabupaten Bogor. Advokasi dan pengawasan perlindungan anak di Kabupaten Bogor yang optimal menjadi cita-cita dibentuknya lembaga negara yang independen ini. Pada saat melantik ketua dan para komisioner KPAD Kabupaten Bogor di Gedung Serbaguna 1 Setda Kabupaten Bogor, Senin (9/11), Bupati Bogor Ade Yasin saat itu menyampaikan kebutuhan terhadap lembaga yang dapat membantu Pemerintah Daerah dalam urusan perlindungan anak dan menangani pelanggaran hak anak menjadi sangat penting dan strategis. "Pembentukan KPAD Kabupaten Bogor kiranya dapat menjadi wadah yang tepat untuk membantu pemerintah daerah dalam menyikapi dan menyelesaikan problematika tentang anak serta pemenuhan hak dasar anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi," terangnya. Ia berharap KPAD Kabupaten Bogor tak hanya sebagai saluran informasi dan tempat pengaduan masyarakat, akan tetapi lebih banyak berperan dalam melakukan advokasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta menjalin kerjasama yang baik dengan para pemangku kepentingan untuk kinerja yang lebih optimal. "Saya berharap semua dapat menjalankan urusan perlindungan anak sesuai komitmen kita bersama, agar anak – anak di Kabupaten Bogor tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi”, harapnya. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor adalah lembaga negara independen di tingkat daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 463 / 455 / Kpts-UU / Per-UU / 2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor Periode 2020-2025. KPAD memiliki visi terwujudnya pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak yang efektif menuju Kabupaten Bogor layak anak. Ada beberapa misi yang dibawa KPAD. Di antaranya membangun kinerja kelembagaan KPAD Kabupaten Bogor, meningkatkan pemahaman dan peran aktif masyarakat dalam perlindungan anak, membangun sistem dan kemitraan pengawasan perlindungan anak dengan instansi/lembaga terkait, meningkatkan kapasitas, aksesibilitas, dan kualitas layanan pengaduan masyarakat yang menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bogor, hingga mengumpulkan data informasi tentang perlindungan anak. Pembentukan KPAD Kabupaten Bogor diharapkan dapat menjadi wadah yang tepat untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menyikapi dan menyelesaikan problematika tentang anak serta pemenuhan hak dasar anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi. KPAD Kabupaten Bogor selain sebagai saluran informasi dan tempat pengaduan masyarakat, akan lebih banyak berperan dalam melakukan advokasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak serta menjalin kerjasama yang baik dengan para pemangku kepentingan untuk kinerja yang lebih optimal.
-