Minggu, 21 Desember 2025

Minta Hakim Abaikan Fakta Persidangan, KPK Tuntut Ade Yasin Penjara 3 Tahun dalam Kasus Suap BPK

- Senin, 12 September 2022 | 15:06 WIB
Suasana persidangan kasus dugaan suap BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor, Bandung, Senin (12/9). (Ryan/Metropolitan)
Suasana persidangan kasus dugaan suap BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor, Bandung, Senin (12/9). (Ryan/Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Persidangan kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (12/9). Puluhan saksi yang dihadirkan KPK dalam persidangan sebelumnya, tak ada satupun yang menyatakan bahwa Ade Yasin terlibat dalam dugaan pengondisian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Meski begitu, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih ini, jaksa KPK yang dikomandani Rony Yusuf menuntut Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin turut terlibat dalam kasus suap BPK untuk mendapatkan WTP Kabupaten Bogor, tahun anggaran 2021. Dalam tuntutannya, JPU KPK Rony Yusuf meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terlibat. JPU KPK dalam tuntutannya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukum 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsidair 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik. "(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata JPU KPK Rony Yusuf selepas persidangan, Senin (12/9). Ia menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Selain itu jaksa juga menuntut Ihsan Ayatullah, dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioneer dalam menyuap auditor BPK Jabar. Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah. “Sedangkan untuk (terdakwa) Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat, dituntut penjara 2 tahun denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya. Rony menegaskan, Ade Yasin Cs terbukti melakukan suap auditor BPK Jabar sebanyak Rp1,9 miliar. Menanggapi tuntutan JPU KPK, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menilai tuntutan dari KPK mengada-ada. Dina menilai jaksa menggunakan logika hukum yang tidak mendasar. Salah satunya klaim opini WTP tahun 2020 yang diklaim karena faktor suap. "Buktikan dulu dong, tahun 2020 karena suap. Uji dulu, tidak sembarangan dipakai dasar," tukasnya. Selain itu, pihaknya menilai jaksa KPK mengabaikan fakta persidangan dimana keterangan saksi-saksi tidak ada yang menyatakan Ade Yasin terlibat. Jaksa justru menggunakan rekaman telepon Ihsan Ayatullah kepada Maulama Adam yang ternyata dalam sidang hanyalah tindakan ngabacun atau menjual nama Ade Yasin agar Adam percaya. "Jadi Ade Yasin dituntut karena orang ngerumpi ngabacun yang membicarakan dirinya. Kalau gitu kita rumpi'in Pak Jokowi saja, biar nanti juga disidang," ketus Dina. Diketahui Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin ditangkap KPK dengan dugaan suap auditor BPK Jabar senilai Rp1,9 miliar. Dalam persidangan yang sudah menghadirkan 41 orang sebagai saksi KPK dan saksi ahli, tak satupun menyatakan Ade Yasin terlibat dalam suap. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X