Jumat, 31 Maret 2023

Plt Bupati Bogor Minta DPRD Pikirkan Dampak Penundaan Pembahasan Revisi Perda RTRW

- Selasa, 13 September 2022 | 15:48 WIB
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan

METROPOLITAN.id - plt bupati bogor, Iwan Setiawan, meminta DPRD Kabupaten Bogor untuk memikirkan dampak dari penundaan pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun ini. Menurutnya di dalam Revisi perda rtrw tersebut ada poin yang harus disesuaikan daerah mengenai Undang-undang (UU) Ciptakerja dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. "Undang-undang itu berdampak terhadap bagaimana PAD, pembayaran IMB, retribusi kan berhubungan dengan izin-izin itu. Apalagi sekarang pusat ini melarang mengutip anggaran PBB, BPHTB, bilamana undang-undang itu belum dibuat perdanya, sayang kita bakal rugi," kata Iwan. Dengan dampak yang besar itu, Iwan berharap pembahasan revisi tetap dilakukan tahun ini. Karena, untuk mengaplikasikan undang-undang ciptakerja atau omnibuslaw akan didukung oleh Perda RTRW tersebut. Terlebih, kata dia, dari undang-undang tersebut ada sekitar 70 peraturan pemerintah turunannya yang dilanjutkan perda RTRW dimasing-masing daerah. "Jadi tetap harus dibahas tahun ini. Karena kalau tidak dampaknya besar. Mudah-mudahan semua paham itu lah. Karena dampaknya ke semua," tutur Iwan. Sebelumnya diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, mencoret pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022. "Tidak semua perda dibahas tahun ini karena kita melihat efisiensi waktu juga. Apalagi kalau membahas perda RTRW yang membutuhkan waktu panjang bahkan bisa sampai bulanan atau tahunan," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom kepada wartawan belum lama ini. Aan menjelaskan, pihaknya bersama bagian perundang-undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor telah membuat berita acara baru untuk melakukan pembahasan sejumlah raperda. Berita acara itu, kata dia, merupakan dampak daripada tidak tepatnya komitmen Pemkab Bogor yang telah berjanji untuk membahas dan menyerahkan naskah akademik pembahasan raperda tersebut. "Pada 2021 kita sudah buat berita untuk pembahasan beberapa propemperda, tapi Pemkab Bogor tidak menepatinya. Jadi kita buat berita acara baru di 2022 ini untuk membahas beberapa perda," ungkapnya. (mam)

Editor: Imam Marco

Tags

Terkini

Kreasi Olahan Buah Kurma untuk Ide Berbuka Puasa

Rabu, 29 Maret 2023 | 17:00 WIB
X