METROPOLITAN.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor sudah secara resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pengumumam pendaftaran calon anggota pengawas pemilu di tingkat kecamatan tersebut dilakukan pihaknya sejak 15-21 September 2022. "Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota panwascam dimulai tanggal 21 - 27 September 2022. Jadi ada waktu selama 7 hari untuk menyiapkan persyaratan," ujar Irvan, Sabtu (17/9).
-
Menurut Irvan, masyarakat yang berminat mendaftar bisa memperoleh informasi lengkap dengan mengunjungi website Bawaslu Kabupaten Bogor. Selain itu, informasi lengkap seputar rekrutmen ini bisa diakses di media sosial (medsos) Bawaslu Kabupaten Bogor mulai dari Instagram, Twitter, hingga Facebook. "Bagi warga dan putra putri terbaik Kabupaten Bogor yang berminat dan ingin bergabung menjadi penyelenggara pemilu tingkat kecamatan silakan untuk mendaftar, bisa melalui langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Bogor atau mendaftar danĀ mengupload berkasnya melalui email [email protected]," ungkapnya. Irvan berharap masyarakat dapat berperan aktif melakukan pengawasan partisipatif dalam tahapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024. Caranya bisa dengan ikut bergabung menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa, hingga tingkat TPS. "Pemilu bukanlah pesta penyelenggara semata, pemilu merupakan pesta demokrasi seluruh warga Indonesia. Bawaslu Kabupaten Bogor juga akan terus memberikan informasi terupdate terkait proses rekrutmen panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan," pungkas Irvan. (fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB