Senin, 22 Desember 2025

Pencairan Samisade Bakal Dibagi Dua Tahap, Pemkab Bogor Optmis Serapan Anggaran Maksimal

- Senin, 19 September 2022 | 15:12 WIB
Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya
Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya

METROPOLITAN.id - Meski program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) belum dapat dicairkan, namun Pemerintah Kabupaten Bogor telah membuat skema agar realisasi pada program Samisade tersebut bisa berjalan baik. Dimana Pemkab Bogor membagi menjadi dua tahap, dengan masing-masing tahap pertama 40 persen dan 60 persen ditahap kedua. Melalui skema itu, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengultimatum desa. Dia mewanti-wanti para pengguna anggaran SamiSade untuk mengerjakan program dengan baik sesuai aturan. Sebab, jika ditemukan masalah, Pemkab Bogor akan menghentikan pekerjaan yang didanai SamiSade tersebut meski program tersebut tengah berjalan. "Ini pengawasan full ada di Kami. Kami berhak stop itu desa, jika ada keluar aturan. Kita takut kalau pelaksanaannya tidak bagus tapi kita cairkan termin kedua," kata dia. Disamping itu, Iwan menegaskan jika Pemkab Bogor tidak akan memberikan anggaran kepada desa yang belum memberikan laporan pertanggungjawaban pada penggunaan SamiSade tahun 2021. Menurutnya, pemberian bantuan keuangan infrastruktur desa untuk desa yang belum melaporkan laporan pertanggungjawabannya akan membahayakan pemerintah daerah. "Ini bahaya, ada reward and punishment. Buat apa yang pertama saja belum beres, nanti numpuk masalah," katanya. Sebelumnya, Pemkab Bogor telah menerima hasil revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Samisade. Bahkan Pemkab Bogor mengaku optimis mampu menyerap anggaran bantuan infrastruktur desa alias Samisade sebesar Rp395 miliar dalam waktu tiga bulan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teuku Mulya menyampaikan bahwa tinggal bagaimana para kepala desa memaksimalkan anggaran yang telah mereka ajukan, sebagai pengguna anggaran. “Karena kami di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menilai, secara teknis pekerjaan teknis di lapangan itu bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan,” kata Teuku Mulya. Apalagi Pemkab Bogor memiliki skenario pencairan Samisade dilakukan dalam dua tahap, sesuai Perbup Bogor Nomor 69 tahun 2022 yang baru saja diterbitkan. “Tetap dua tahap. Tapi kan kita lihat juga nanti pelaksaan tahap satu seperti apa. Kami berharap pemerintah desa dapat melaksanakannya dengan baik. Terserap maksimal dan pelaporan penggunaannya juga baik,” ungkapnya. (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X