Senin, 22 Desember 2025

Jadi Sorotan Nasional, Srikandi Bara JP Hadiri Sidang Ade Yasin : Kok Nggak Terbukti OTT?

- Senin, 19 September 2022 | 16:46 WIB

METROPOLITAN.id - Persidangan kasus dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, yang sudah berjalan lebih dari belasan kali, rupanya menarik perhatian khalayak. Salah satunya Vivi Evilia. Warga Jakarta yang hadir langsung dalam persidangan kasus Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Senin (19/9). Tak sendiri, ia datang bersama Srikandi Bara JP ke Bandung dan menyaksikan persidangan Ade Yasin. Wanita yang karib disapa Vivi itu mengaku hadir langsung ke persidangan lantaran tertarik dengan kasus suap auditor BPK yang menyeret terdakwa Ade Yasin. Sebagai warga yang awam terhadap dunia hukum, ia menilai ada kejanggalan dalam kasus rasuah ini. "Dari sekilas yang saya tahu ini membuat saya tertarik. Ada kejanggalan, dulu kan saya pertama kali tahunya ada OTT (Operasi Tangkap Tangan, red), kok kesini-sini dari yang saya lihat di pemberitaan persidangan, itu nggak ada OTT," katanya saat ditemui awak media di persidangan, Senin (19/9). "Hal itu juga dipertanyakan oleh PH (Penasehat Hukum, red) Ade Yasin. Nah Hari ini (19/9) kan agenda pembelaan atas tuntutan, pasti merangkum kesimpulan dari semua persidangan juga," imbuh Vivi. Selain itu, Vivi juga salah satu pendiri Bara JP itu rupanya mengenal sosok Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar secara personal. Ia mengenal Dinalara sebagai Direktur Eksekutif LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) dan juga Ketua Mahkamah Organisasi Bara JP, yang pastinya bakal bekerja dengan objektif sesuai amanat pembina Bara JP, yakni Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). "Saya menilai Bu Dinalara itu objektif dan berintegritas. Karena sebagai Direktur Eksekutif LBH Bara JP, setahu saja diamanatkan oleh pembinanya yakni Pak Jokowi, untuk tidak boleh membela koruptor," tegas Vivi. Apalagi, kata dia, kini Jokowi sudah menjabat sebagai presiden yang tentu lebih keras dalam amanatnya untuk menjaga nama baik Bara JP. "Beliau (Presiden Jokowi, red) mengatakan bahwa harus menjaga nama baik Bara JP. Saya percaya itu akan dijalankan Bu Dina, termasuk dalam kasus Ade Yasin ini," ujarnya. Buatnya, kehadiran Dinalara sebagai Kuasa Hukum Ade Yasin makin menguatkan bahwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tidak bersalah dalam dugaan kasus suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat ini. "Apalagi yang saya lihat pertama OTT, kok kesini-sini nggak ada OTT. Pemberitaan persidangan juga tidak mengarah ke Ade Yasin sebagai terdakwa. Sudah gitu, saya tahu integritas Bu Dina sesuai amanat pembina Bara JP tidak akan membela koruptor. Tentu saya percaya dalam kasus ini sebetulnya Ade Yasin bisa bebas dari segala tuntutan," papar Vivi. Diketahui, dalam persidangan kasus dugaan suap BPK yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Senin (19/9), beragendakan pembacaan pembelaan kuasa hukum Ade Yasin atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepekan sebelumnya, KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kepada Ade Yasin. "(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf. Ia menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X