Minggu, 21 Desember 2025

Menpan-RB Masih Perbolehlan Pemda Angkat Pegawai Honorer, Pemkab Bogor Kekeuh Ajukan 3.620 Formasi PPPK

- Selasa, 20 September 2022 | 13:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

METROPOLITAN.id - Rencana penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat menimbulkan keresahan bagi sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda). Sebab masih banyak Pemda yang menggunakan tenaga honorer karena memiliki keteebatasan anggaran. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku menerima banyak aduan terkait dengan masalah honorer. Ia juga memberikan solusi kepada Pemda terkait dengan masalah tenaga honorer ini. Menurutnya, Pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah. "Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi marah semua bupati," kata dia. Azwar Anas melihat solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak Pemda yang melanggar. Pasalnya, berdasarkan pengalamannya sebagai Bupati, Pemda masih melakukan upaya-upaya 'nakal' menambah jumlah honorernya, meskipun sudah seringkali dilarang. "Kita sudah rapat bersama asosiasi kepala daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk membicarakan persoalan ini yang menjadi keresahan para kepala daerah," paparnya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan pegawai honorer yang ada nantinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengajukan 3.620 formasi PPPK kepada pemerintah pusat. “Untuk formasi PPPK 2022, kami sudah ajukan 3.620 formasi. Tinggal menunggu kabar dari pemerintah pusat kembali,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan. Irwan menerangkan, Pemkab Bogor mengajukan PPPK Tenaga Guru sebanyak 3.039 formasi, kemudian sisanya tersebar untuk tenaga kesehatan, tenaga pertanian dan tenaga teknis lainnya. (mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X