Rabu, 31 Mei 2023

Tidak Ada Bukti Keterlibatan, Ade Yasin Diyakini Masuk Deretan Terdakwa KPK Divonis Bebas

- Selasa, 20 September 2022 | 17:37 WIB

METROPOLITAN.id - Kuasa Hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara ButarButar meyakini kliennya akan masuk dalam deretan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang divonis bebas di pengadilan. "Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin, karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah," kata Dinalara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa. Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/9) nanti. Dinalara meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Sebab, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan itu menyebutkan, tim penasehat hukum Ade Yasin dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari. "Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya. Sebab tak sedikit kasus tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK dan telah dibawa ke Pengadilan berujung dengan vonis bebas. Terbaru, Andri Wibawa, yakni anak mantan Bupati Bupati Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan. Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. Mereka dinilai hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga apa yang didakwakan Jaksa yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUH Pidana, tidak memenuhi unsur. Kemudian, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK. Samin merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Selanjutnya, Mantan Direktur PLN, Sofyan Basir juga divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Lalu, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya. MA memutus bebas Syafruddin dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019. Majelis hakim menyatakan bahwa Syafruddin terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Namun, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI. (ryn)

Editor: Ryan Milan

Tags

Terkini

X