Rabu, 31 Mei 2023

Hari Ini, Polisi Periksa Oknum Guru SMP Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Mantan Muridnya di Bogor

- Selasa, 27 September 2022 | 11:27 WIB

METROPOLITAN.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum guru SMP di Bogor berinisial H (70), terhadap mantan muridnya berinisial S (15) memasuki babak baru. Teranyar, polisi menjadwalkan bakal melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru SMP itu pada Selasa (27/9) hari ini. "Direncanakan hari ini (meminta keterangan)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto kepada wartawan. Sejauh ini, menurut Kompol Dhoni, dalam laporan kasus dugaan pelecehan seksual itu, pihaknya sudah meminta keterangan dari enam orang saksi. Bahkan, sudah mendatangi lokasi kejadian. "6 orang. Dan kita sudah datangi ke sana, cek TKP," ujar Kompol Dhoni. Sebelumnya, sungguh malang nasib S (15). Pelajar setingkat SMK asal Kota Bogor itu diduga mengalami kejadian pelecehan seksual yang dilakukan mantan gurunya, H (70). Kasus dugaan tindak pelecehan seksual sendiri dilaporkan terjadi pada Jumat (26/8) lalu. Di mana, saat itu korban diketahui pergi ke sekolah lamanya setingkat SMP yang ada di bilangan Kecamatan Bogor Barat, untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijazah dengan stempel tiga jari. Kemudian, ketika korban sudah sampai ke sekolah dan selesai melakukan proses stempel tiga jari, tiba-tiba dirinya ditarik mantan gurunya tersebut. Lalu, di dalam penarikan tangan tersebut terjadi tindak pelecehan seksual, di mana mantan gurunya ini memegang bagian anggota tubuh korban. Tak hanya sampai situ, ketika korban memberontak dengan cara melepas genggaman oknum guru ini, H malah bersikeras memegang anggota tubuh S sambil merangkulnya. Dari situ, korban akhirnya pulang dan mengadukan hal ini kepada orangtuanya. Merasa tak terima, ibu korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian. "Memang disini ada jangka waktu, dikarenakan memang anak ini sudah kena psikologinya. Sehingga dia perlu kekuatan menyampaikan keterangan ini di hadapan orang tuanya," kata kuasa hukum korban S (15), R Anggi Triana Ismail. "Dari situ lah, ada jangka waktu ini korban memberanikan diri untuk berbicara. Pasalnya, anak ini masih di bawah umur, psikologinya belum kuat. Pada akhirnya dia kasih sper waktu untuk menguatkan dirinya menyampaikan hal ini," ujarnya. (rez)

Editor: M Reza Malik

Tags

Terkini

X