METROPOLITAN.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor baru saja mencoret pengajuan bantuan uang dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya. Menanggapi hal itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Pakuan Jaya Muzakkir mengaku tidak mempersoalkan dicoretnya bantuan dalam bentuk uang dalam PMP yang diberikan kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya. Ia berharap, PMP untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa segera diparipurnakan paling tidak pada pekan depan. Dengan begitu, PMP dalam bentuk aset dari Pemkot Bogor bisa segera diterima. “Nggak masalah, malah lebih baik. Kita fokus bangun pasar saja. Lanjut untuk PMP aset. Untuk PMP dalam bentuk uang kita cancel,” katanya kepada Metropolitan.id, Selasa (27/9). “Alhamdulillah sudah final. Berkas sudah bisa masuk ke Pemprov Jabar. Semoga minggu depan bisa paripurna,” imbuh Muzakkir. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mencoret pengajuan uang bantuan dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya. Kebijakan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya menggelar rapat kerja dengan Pemkot Bogor, belum lama ini. Hal itu diungkapkan Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin. Selain penghapusan modal berupa uang, kata Zaenul, DPRD Kota Bogor juga meminta agar Perumda Pasar Pakuan Jaya menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya, selama paling lama tiga tahun. "Berdasarkan hasil rapat, ada dua poin yang kami setujui dengan Pemkot Bogor. Pertama, menghapus pengajuan modal berupa uang. Kedua, menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen,” kata pria yang akrab disapa ZM itu. Nantinya, kata ZM, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar. Yakni Pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor. Politisi PPP itu mengungkapkan, ketiga aset tersebut sudah siap diberikan kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya karena sudah memenuhi persyaratan administrasi. Dengan adanya PMP ini, maka modal dasar dari Perumda Pasar Pakuan Jaya bernilai Rp503 miliar. ZM menegaskan, terdapat poin dimana Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Pemkot Bogor paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran. “Ketentuan in pun sudah dituangkan didalam berita acara dan disetujui dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor,” tukasnya Diketahui, PMP berupa aset dan tanah untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya ini sebelumnya juga sudah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor. Persetujuan penyertaan aset tanah dan bangunan juga sebelumnya sudah dibahas secara menyeluruh oleh Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Bogor. (ryn)