Senin, 22 Desember 2025

Kejari Bogor Dampingi BPJS Kesehatan Evaluasi Penegakan Kepatuhan Program JKN

- Rabu, 28 September 2022 | 12:14 WIB

METROPOLITAN.id - Pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan menegakan kepatuhan Program JKN mengadakan koordinasi untuk memastikan seluruh pekerja yang berada di wilayah Kota Bogor sudah mendapatkan jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Kegiatan forum koordinasi ini dilaksanakan secara rutin untuk mengevaluasi kegiatan penegakan kepatuan Program JKN yang telah dilaksanakan secara bersama. Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Gegana Wisnu mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang merupakan Ketua Forum Koordinasi menyampaikan bahwa kegiatan forum koordinasi yang kedua kalinya ini dilaksanakan untuk mengukur seberapa efektif kegiatan yang telah dilakukan oleh seluruh anggota forum koordinasi untuk menegakan kepatuhan Program JKN. Kejaksaan Negeri Kota Bogor sendiri memiliki kewenangan untuk menegakan kepatuhan Program JKN bertindak tidak untuk menghukum badan usaha menunggak. Melainkan bentuk perlindungan atas akses jaminan Kesehatan melalui kepesertaan aktif bagi setiap pekerja yang telah didaftarkan oleh pemberi kerjanya berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Kota Bogor. “Evaluasi dari tindak lanjut forum koordinasi pertama perlu dilakukan agar kami dapat melihat seberapa efektif pemerkisaan yang telah kami laksanakan untuk menegakan kepatuhan Program JKN. Pemeriksaan bersama yang kami laksanakan bersama hanya ingin memberikan ketertiban dan kepastian bukan ingin menghukum pemberi kerja, karena kami ingin para pekerja khususnya di wilayah Kota Bogor mendapatkan jaminan sosial kesehatan ini,” kata Rangga pada acara forum koordinasi, Jumat (23/09). Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor Fahrurozi menyampaikan hal yang serupa dan sejalan bahwa penegakan kepatuhan ini ditujukan untuk menjamin hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan. Cahrurozi memaparkan hasil dari pemeriksaan kepatuhan yang telah dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Bogor telah memanggil 30 badan usaha dan 10 badan usaha hadir memenuhi pemanggilan. “Kami berharap penegakan kepatuhan dengan berkolaborasi bersama seluruh anggota forum koordinasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial kesehatan bagi pekerjanya. Sehingga capaian tahun ini dapat menjadikan seluruh pemberi kerja khususnya di wilayah Kota Bogor mendaftarkan dan membayarkan seluruh iuran jaminan sosial kesehatan bagi seluruh pekerjanya,” tutup Fahrurozi. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X