METROPOLITAN.id - Jajaran Polres Bogor meringkus kelompok remaja bermotor yang menyerang warga (gengster) belum lama ini. Video penyerangan mereka sempat viral di sejumlah media sosial (medsos).
Ada lima pelaku yang diamankan, mereka yakni MF (18), A (18), RDA (18), MF (18) dan MFF (17). Para pelaku ini diketahui melakukan penyerangan di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana putra mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap aksi sekelompok remaja yang berkonvoi menggunakan sepada motor sambil mengacungkan senjata tajam.
Mereka juga diketahui melakukan penyerangan terhadap remaja lain.
"Jadi dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini berkonvoi dengan sepada motor sambil membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan kepada masyarakat secara acak yang mereka temui di jalan," ujar Wisnu, Rabu (5/10).
-
Selain meringkus lima pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua sepada motor yang digunakan para pelaku dan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melakukan penyerangan.
"Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana di muka umum bernama-sama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan) dan atau penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya.
Wisnu juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Ia meminta masyarakat melapor jika menemukan aksi serupa.
"Laporkan kepada kami jika mengetahui informasi ataupun mengatahui aksi serupa yang terjadi di wilayah kabupaten Bogor," tandas Wisnu.
Sebelumnya, viral di media sosial sekelompok remaja yang diduga kelompok gengster melakulan konvoi sambil mengacungkan senjata tajam. Mereka juga menyerang remaja lain secara acak.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor. (fin)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB