Senin, 22 Desember 2025

Marak Tawuran, Kota Depok Berlakukan Jam Malam Pelajar

- Senin, 10 Oktober 2022 | 15:01 WIB
CEGAH AKSI KRIMINALITAS: Disdik Kota Depok memberikan batasan bagi para pelajar SMP yang hanya boleh beraktivitas di luar rumah hingga pukul 20:00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran dan aksi kriminalitas lainnya.
CEGAH AKSI KRIMINALITAS: Disdik Kota Depok memberikan batasan bagi para pelajar SMP yang hanya boleh beraktivitas di luar rumah hingga pukul 20:00 WIB. Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi tawuran dan aksi kriminalitas lainnya.

METROPOLITAN - Para pelajar di Kota Depok di­minta tidak keluar pada ma­lam hari. Sebab, pemerintah setempat memberikan ba­tasan bagi pelajar jenjang SMP hanya boleh beraktivi­tas di luar rumah hingga pukul 20:00 WIB. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto, melalui surat imbauannya Nomor 005/12459/X/Pemb.SMP/2022 tertanggal 6 Ok­tober 2022 meminta agar seluruh satuan pendidikan (sekolah) dapat menyosia­lisasikan aturan tersebut kepada seluruh siswanya. ”Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau satuan pendidikan jenjang SMP di Kota Depok dapat mem­buat surat imbauan kepada siswa-siswinya untuk tidak keluar rumah di atas pukul 20:00,” kata Wijayanto dalam beleid tersebut. Wijayanto mengatakan, alasan pemberlakuan jam malam bagi pelajar SMP ini karena situasi keamanan dan ketertiban di Kota Depok dan sekitarnya sedang tidak kon­dusif. ”Sehubungan kondisi saat ini yang kurang kondusif (tawuran, red) antarpelajar dan penusukan oleh (geng motor, red) di wilayah Kota Depok dan sekitarnya, maka Dinas Pendidikan Kota De­pok mengimbau satuan pen­didikan jenjang SMP dapat melakukan tindakan pence­gahan,”OK katanya. Oleh karena itu, Wijayanto meminta seluruh SMP, baik swasta maupun negeri, agar dapat bekerja sama meman­tau para siswa untuk dapat mengikuti anjuran yang te­lah dibuat Dinas Pendidikan itu. ”Semua warga satuan pen­didikan (sekolah, red) agar mematuhinya dengan tetap berhati-hati dan waspada demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (viv/suf/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X