METROPOLITAN - Para pelajar di Kota Depok diminta tidak keluar pada malam hari. Sebab, pemerintah setempat memberikan batasan bagi pelajar jenjang SMP hanya boleh beraktivitas di luar rumah hingga pukul 20:00 WIB. Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto, melalui surat imbauannya Nomor 005/12459/X/Pemb.SMP/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 meminta agar seluruh satuan pendidikan (sekolah) dapat menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh siswanya. ”Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau satuan pendidikan jenjang SMP di Kota Depok dapat membuat surat imbauan kepada siswa-siswinya untuk tidak keluar rumah di atas pukul 20:00,” kata Wijayanto dalam beleid tersebut. Wijayanto mengatakan, alasan pemberlakuan jam malam bagi pelajar SMP ini karena situasi keamanan dan ketertiban di Kota Depok dan sekitarnya sedang tidak kondusif. ”Sehubungan kondisi saat ini yang kurang kondusif (tawuran, red) antarpelajar dan penusukan oleh (geng motor, red) di wilayah Kota Depok dan sekitarnya, maka Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau satuan pendidikan jenjang SMP dapat melakukan tindakan pencegahan,” katanya. Oleh karena itu, Wijayanto meminta seluruh SMP, baik swasta maupun negeri, agar dapat bekerja sama memantau para siswa untuk dapat mengikuti anjuran yang telah dibuat Dinas Pendidikan itu. ”Semua warga satuan pendidikan (sekolah, red) agar mematuhinya dengan tetap berhati-hati dan waspada demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (viv/suf/py)