Minggu, 21 Desember 2025

Menko Luhut : Tahun Depan Pemda Wajib Siapkan Duit Anggaran Beli Mobil Dinas Listrik

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. (IST)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. (IST)

METROPOLITAN.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan bahwa anggaran pemerintah untuk tahun depan harus dialokasikan untuk membeli kendaraan listrik. Mulai dari sepeda motor hingga mobil dinas listrik. Tak aneh, sebab pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Termasuk mewajibkan kementerian, lembaga, BUMN hingga pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan listrik baik mobil listrik maupun motor listrik untuk kendaraan dinas “Pengadaan kendaraan listrik mulai tahun depan budgetnya harus membeli kendaraan listrik,” kata Luhut dikutip dari liputan6.com, Rabu (12/10/2022). Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk mempercepat program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintah. Sebagai eksekusi, Jokowi memberi tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengomandoi pemakaian kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan. "Khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini," dikutip dari isi Inpres Nomor 7/2022, Kamis (15/9/2022). Selain itu, Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Tak hanya Menko Luhut saja, Inpres 7/2022 ini juga memberi instruksi kepada 16 menteri maupun pejabat setara menteri untuk membantu proses percepatan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diminta memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik, baik di lingkup Kementerian Pertahanan maupun TNI. Senada, Menteri BUMN Erick Thohir pun diarahkan mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional perusahaan pelat merah. Lalu juga Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang diarahkan mengkaji usulan anggaran pengadaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah di kementerian/lembaga. Selain menteri dan pejabat setara menteri, para gubernur, bupati dan walikota pun diinstruksikan menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah, sekaligus mengalokasikan anggaran untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik di instansi daerah. (lip/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X