Minggu, 21 Desember 2025

Hari Ini Sidang Perdana Ferdy Sambo, Disiarkan Langsung Lewat YouTube

- Senin, 17 Oktober 2022 | 09:28 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo . (JawaPos)
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo . (JawaPos)

METROPOLITAN.id – Sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan kawan-kawan rencananya bakal digelar di PN Jaksel, hari ini (17/10). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dikutip dari jawapos.com, Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, pihaknya memutukan menggelar sidang secara langsung melalui siaran TV Poll atau kanal Youtube. Hal ini setelah mempertimbangkan, antusiasme publik yang besar terhadap kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. “Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” katanya dikutip dari JawaPos.com, Senin (17/10). Demi kelancaran proses persidangan, PN Jaksel melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang. Menurutnya, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang. “Kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang) maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” ucap Djuyamto. Ia mengatakan, awak media yang melakukan peliputan diizinkan terlebih dahulu melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Selanjutnya, publik bisa memantau persidangan melalui siaran langsung TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan. “Publik dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan,” pungkasnya. (jp/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X