Minggu, 21 Desember 2025

Dampak Kasus Gangguan Ginjal Akut, Bima Arya Larang RS dan Puskesmas di Bogor Resepkan Obat Sirup buat Anak

- Rabu, 19 Oktober 2022 | 16:37 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (IST)
Wali Kota Bogor Bima Arya. (IST)

METROPOLITAN.id - Kota Bogor bakal memberlakukan aturan buat Rumah Sakit (RS) dan puskesmas untuk sementara dilarang meresepkan obat sirup pada bagi anak. Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya. Kebijakan itu diambil menyusul instruktsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia, untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Bima Arya mengatakan, RS dan puskesmas di Kota Bogor untuk sementara dilarang meresepkan obat sirup untuk anak. Baik obat parasetamol maupun obat sirup lainnya. "RS dan Puskesmas, sementara dilarang meresepkan paracetamol sirup pada anak atau obat sirup lainnya, sampai ada informasi resmi dari Kemenkes," kata Bima Arya kepada Metropolitan.id, Rabu (19/10) sore. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pengawasan ketat terkait aturan dari Kemenkes tersebut. "Pemkot Bogor akan lakukan pengawasan ketat," tandasnya. Bima Arya juga memastikan hingga saat ini, belum ada kasus anak mengalami gangguan ginjal akut misterius di Kota Bogor. Sebab dilaporkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ada 189 anak terkena gangguan ginjal akut misterius se-Indoensia. Di mana 24 kasus ada di Jawa Barat. Ia memastikan hingga saat ini belum ada laporan Acut Kidney Injury (AKI) di Kota Bogor. "Sampai saat ini belum ada laporan kasus AKI di Kota Bogor," katanya saat dihubungi Metropolitan.id, Rabu (19/10) sore. Ia menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan kewaspadaan dini sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Yang kita lakukan saat ini melakukan kewaspadaan dini dan surveilans aktif sesuai arahan kemenkes dan menyiapkan faskes rujukan," tukasnya. Diketahui, buntut meningkatnya kasus gagal ginjal misterius pada anak yang jumlahnya mencapai 192 orang, Kemenkes menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Dikutip dari dari berbagai sumber, instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10). Sebelumnya, masyarakat kini dibuat geger dengan kasus gangguan ginjal akut misterius yang menjangkit kepada anak. Apalagi, pada periode Januari hingga 18 Oktober, tercatat ada 192 anak di seluruh Indonesia yang mengalami gangguan ginjal akut. Hal itu dilaporkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Adapun 192 kasus tersebut tersebar di 22 provinsi. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur, Sumatera Barat, Aceh, hingga Bali,menjadi provinsi paling banyak menyumbang kasus gangguan ginjal misterius. DKI Jakarta ada 50 kasus, kemudian 24 kasus di Jawa Barat, kemudian di Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus dan Bali 17 kasus. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X