METROPOLITAN.id - Dari hasil pengujian 15 dari 18 obat sirup, ditemukan mengandung bahan berbahaya etilen glikol. Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr Dante Saksono. Dikutip dari detikcom, kandungan etilen glikol (EG) sebelumnya dilarang BPOM karena dianggap merupakan bahan berbahaya menjadi pemicu 72 kasus gangguan ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat. "Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol," katanya dikutip dari detikcom. dr Dante juga menegaskan parasetamol tetap aman namun yang patut diwaspadai adalah etilen glikol dan dietilen glikol. Sehingga ia menganjurkan para orang tua agar membawa anak ke dokter jika mengalami sejumlah gejala untuk diberikan obat resep yang tepat. "Sementara masyarakat diimbau pergi ke dokter karena dokter akan memberikan obat racikan," ujarnya. Kemenkes memberhentikan sementara peredaran obat sirup dan meminta para tenaga kesehatan untuk tidak meresepkan obat dengan sediaan tersebut ke masyarakat. Imbauan itu disampaikan melalui surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022. Kepala Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi mengimbau seluruh produk obat dalam bentuk cair sementara sebaiknya tak digunakan. Imbauan ini sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah di tengah laporan kasus gagal ginjal akut yang terus meningkat. "Semua bentuk (obat) cairan atau sirup. Yang cair," tegas dr Nadia. Di Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya juga melarang Rumah Sakit dan puskesmas di Kota Bogor untuk memberikan resep obat sirup untuk anak. "RS dan Puskesmas, sementara dilarang meresepkan paracetamol sirup pada anak atau obat sirup lainnya, sampai ada informasi resmi dari Kemenkes," kata Bima Arya kepada Metropolitan.id, Rabu (19/10) sore. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan pengawasan ketat terkait aturan dari Kemenkes tersebut. "Pemkot Bogor akan lakukan pengawasan ketat," tandasnya. (ryn)