METROPOLITAN.id - Seleksi calon panitia pengawas kecamatan (panwascam) di Kabupaten Bogor disoal. Lembaga Studi Visi Nusantara (LS-Vinus) menilai terdapat nama yang pernah menjadi calon legislatif (caleg) lolos salah satu tahapan tes, yakniComputer Assisted Test (CAT). Nama pendaftar calon Panwascam yang lulus CAT telah diumumkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor pada Selasa (18/10) lalu. "Saya lihat pengumuman nama calon panwascam ada nama yang pernah nyaleg. Berdasarkan UU 7 tahun 2017 tidak boleh terlibat partai politik sekurangnya 5 tahun, tapi kenapa bisa lolos juga. Ini kan aneh," ujar Koordinator LS Vinus Bogor, Rajab Ahirullah, Senin (24/10). Untuk itu, pihaknya mendesak Bawaslu Kabupaten Bogor mengoreksi putusan yang telah meloloskan mantan caleg dalam seleksi administrasi dan CAT Menurutnya, putusan Bawaslu Kabupaten Bogor yang telah meloloskan mantan caleg itu keliru. Sebab pelolosan mantan caleg itu bertentangan dengan UU 7 tahun 2017. "Apa yang ditetapkan Bawaslu bertentangan dengan Undang-undang pemilu, dan kami memiliki bukti kuat berdasarkan temuan di lapangan," tandasnya. Sementara itu, saat dikonfirmasi, Bawaslu Kabupaten Bogor enggan berkomentar soal temuan tersebut. (fin)