Senin, 22 Desember 2025

Kasus Debt Collector Tarik Paksa Angkot di Bogor saat Narik, Berujung Damai di Meja Hijau

- Jumat, 4 November 2022 | 18:02 WIB

METROPOLITAN.id - Kisruh antara sopir angkot di Bogor yang sempat mengalami perampasan kendaraan secara paksa oleh debt collector, berakhir damai di meja hijau. Hamdan alias Danker, seorang bos angkutan kota (Angkot) di Bogor akhirnya tersenyum usai sempat berkonflik dengan leasing PT Indomobil Finance, yang menarik paksa angkot miliknya saat sedang beroperasi mencari penumpang di wilayah Kota Bogor. Danker bercerita, kejadian itu terjadi pada Juni 2022 silam. Saat itu, Roby sang pengemudi angkot miliknya dengan jurusan Jasinga-Bogor bernopol F 1987 PK sedang membawa penumpang di Jalan Sindang Barang Pengkolan, Kota Bogor. Tiba-tiba, ia dihadang empat orang yang mengaku Debt colector dan memaksa pengemudi untuk berhenti. Tak lama kemudian, angkot jenis Suzuki Futura itu dibawa ke kantor Indomobil Finance Indonesia di Jalan Padjajaran Kota Bogor. Saat itu, dirinya tertegun kaget alat pencari rejekinya dirampas secara sepihak, padahal sebelumnya tidak ada pemberitahuan bahwa akan ada penarikan unit oleh pihak leasing PT. Indomobil Finance. “Seharusnya mereka konfirmasi ke saya sebagai pemilik, saya akui saat itu memang ada sempat ada keterlambatan. Itupun karena dampak pandemi,” katanya saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bogor, Kamis (3/11) lalu. Ia menyebut, sebelum peristiwa itu terjadi, pihaknya pernah mengajukan penangguhan pembayaran selama tiga bulan. Kemudian, pihaknya juga sempat berupaya menutup piutangnya dengan mengajukan surat pelunasan kepada pihak leasing, namun tak direspon. Tak terima diperlakukan secara sepihak, Danker pun mengadukan hal itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yuris untuk mencari keadilan, hingga kasus tersebut ditempuh melalui jalur hukum. Sementara itu, Sekretaris LBH Yuris, Uji Raharjo menjelaskan, sebelumnya pemilik angkot selaku debitur yang dirampas oleh pihak ketiga melaporkan kepada kepolisian atas gugatan perdata. Uji Raharjo menjelaskan, atas hal itu LBH Yuris hadir untuk memperjuangkan hak-hak kliennya menempuh jalur hukum agar tercipta keadilan. Kasus dengan nomor Perkara 115/Pdt.G/2022/PN Bgr tersebut akhirnya memasuki sidang kelima dengan agenda tahap mediasi. "Disidang kelima ini adalah tahap mediasi. Alhamdulillah dengan bantuan kami, kasus perampasan ini selesai dengan cara mediasi," sebutnya. Dalam mediasi tersebut, sambung dia, kedua belah pihak bersepakat menutup kasus ini dan berdamai. Atas kesepakatan itu, disepakati angkot tersebut ditebus oleh pemilik selaku debitur senilai Rp65 juta. "Setelah disepakati angkanya Rp65 juta, dari total keseluruhan jika terhitung denda nilainya lebih dari Rp200 juta," tukasnya. (ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X