METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini tengah merumuskan kebijakan baru yakni work from anywhere (WFA) atau kerja dimana saja bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkup Pemkab Bogor. Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, untuk menerapkan kebijakan tersebut pihaknya tengah melakukan kajian. Sehingga ketika penerapan WFA tersebut, seluruh pekerjaan para ASN tetap selesai seperti mana mestinya. "Kita sedang susun regulasinya, karena kebijakan ini sebelumnya sudah dilaksanakan di provinsi. Dan kita juga menuju ke arah sana," kata Irwan. Dengan adanya WFA tersebut, lanjut Irwan, dapat memudahkan ASN untuk bekerja. Sehingga para ASN tetap menjalankan tugasnya tanpa harus datang ke kantor. WFA sendiri merupakan suatu terobosan yang sangat baik, menurutnya kebijakan tersebut dapat menekan efektivitas tugas-tugas para ASN. Sebab, ASN bisa menyelesaikan tugasnya di manapun dan kapanpun. "Ini bagus, artinya ASN itu tidak hanya bisa bekerja di ruang kantornya, tapi mereka bisa kerja di mana saja kapan saja, yang penting setiap harinya ada output kinerja," paparnya. Meski begitu, tidak semua pekerjaan bisa diberlakukan WFA, dan juga tetap ada aturan yang mengatur tentang jam kerja. "Nanti kami tetapkan jenis-jenis pekerjaan apa saja yang bisa, karena smart QSN tidak hanya dibatasi oleh hari kerja, kapan pun dia bisa bekerja, yang penting setiap minggu nya itu 37,5 jam dalam seminggu," ungkapnya. (mam)