METROPOLITAN.id - Sat Reskrim Polres Bogor akhirnya mengungkap modus tersangka SAN (29) pelaku penipuan investasi bodong kepada ratusan mahasiswa IPB University hingga terjerat pinjaman online (Pinjol). Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, awalnya korban bisa berkenalan dengan para mahasiswa IPB diperantarai oleh kakak tingkatnya yakni ZFR dan RA yang telah menjadi korban SAN terlebih dahulu. ZFR dan RA mengajak beberapa adik kelasnya untuk ikut berinvestasi, terlebih pengajuan pinjaman online yang dilakukan ZFR dan RA untuk berinvetasi kepada tersangka SAN selalu dibayar setiap bulannya. "Cara penyampaiannya dari mulut ke mulut, sehingga lebih masif dan banyak juga masiswa yang mulai tertarik. Apalagi diiming-imingi keuntungan 10 sampai 15 persen," kata dia. Melihat calon korban cukup antusias, SAN pun mengajak calon korbannya untuk melakukan zoom meeting untuk meyakinkan kembali para calon korbannya tersebut. "Selain zoom meeting, tersangka SAN ini mengajak korban ketemu langsung. Kita periksa saksi sembilan orang dan semuanya mengaku ketemu langsung dengan tersangka. Mereka lebih yakin lagi untuk berinvestasi usai melihat toko online yang diperlihatkan oleh tersangka SAN," paparnya. Usai calon korbannya tertarik, SAN mulai menjalankan modus untuk menjerat para korban. Bahkan menurut Sigiro, ada tiga modus yang dijalankan SAN. Modus pertama SAN meminta kepada calon korbannya untuk meminjam uang melalui pinjol. Setelah uang dicairkan tersangka meminta agar korbannya mentransfer kepada SAN dengan dalih modal untuk investasi. Modus yang kedua, mengaku memiliki toko online yang cukup baik dan memiliki penjualan yang bagus. Tetapi hasil penelusura Sat Reskrim rupanya toko online tersebut bukan miliknya. "Kita sudah periksa dua orang pemilik toko online, ternyata mereka juga merasa tertipu oleh SAN ini," kata Sigiro. Sementara itu untuk modus yang ketiga, karena ada beberapa penyedian jasa pinjaman online tidak bisa memberikan uang cash, tersangka SAN menggandeng dua pemilik toko online. Seolah-seolah ada pembelian barang di toko online tersebut. "Jadi dengan pola gesek tunai, tersangka pura-pura beli di toko online untuk mengambil uang. Hasil kejahatannya ini untuk gali lobang tutup lobang," kata dia. Akibat perbuatan SAN tak kurang dari 317 orang menjadi korban, 116 diantaranya merupakan mahasiswa IPB University. Pinjaman yang diajukan para mahasiswa IPB tersebut bervariatif, mulai dari Rp2 juta sampai Rp20 juta. Sebelumnya, tersangka SAN telah menjalani pemeriksaan intensif. Ia ditetapkan menjadi tersangka dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (mam)