METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bogor Cileungsi bersama dengan Polres Bogor sepakat untuk menindaklanjuti kerjasama terkait pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi menggelar pertemuan dan melakukan penandatanganan Perjanjian kerja sama (PKS) dengan Polres Bogor beberapa waktu lalu.
"ini merupakan tindaklanjut perjanjian kerjasama (PKS) Polri dengan BPJAMSOSTEK terkait Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi, Senin (21/11).
Dedi memaparkan, Polri siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara, termasuk juga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Dedi mengingatkan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
"Selain itu pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya, dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar,” tukasnya. (din/suf)