METROPOLITAN.id - Update harga emas Antam. Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk turun tipis Rp 1.000 menjadi Rp 980.000 per gram, Jumat 25 November 2022. Harga jual emas ini terpantau turun dibandingkan harga sebelumnya yang dibanderol Rp 981.000 per gram pada Kamis 24 November 2022.
Mengutip Jawapos.com yang melansir Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp1.000 menjadi Rp884.000 per gram dari sebelumnya Rp885.000 per gram.
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Mengutip Reuters, harga emas datar pada hari Jumat, namun tercatat dalam kenaikan kecil mingguan yang didukung oleh penurunan keseluruhan dolar karena kecenderungan dovish The Fed Amerika Serikat (AS).
Suku bunga yang lebih rendah cenderung mengangkat daya tarik emas batangan dibandingkan dengan aset berbunga lainnya.
Saat ini, spot emas datar pada USD 1.753,47 per ons pada 0016 GMT sedangkan emas berjangka AS naik 0,5 persen menjadi USD 1.753,30.
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Jumat 25 November 2022 belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram Rp 540.000 Harga emas 1 gram Rp 980.000 Harga emas 5 gram Rp 4.675.000 Harga emas 10 gram Rp 9.295.000 Harga emas 25 gram Rp 23.112.000 Harga emas 50 gram Rp 46.145.000 Harga emas 100 gram Rp 92.212.000 Harga emas 250 gram Rp 230.265.000 Harga emas 500 gram Rp 460.320.000 Harga emas 1000 gram Rp 920.600.000 Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.
Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.
Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. (jawapos)