METROPOLITAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan finalisasi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. UMP DKI pun ditetapkan naik 5,6 persen, sehingga menjadi Rp4.900.798. ”Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP ini. Saat rapat sidang dewan pengupahan pada 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andriansyah, di Balai Kota Jakarta, kemarin. ”Jadi, UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp4.900.798,” lanjutnya. Ia mengatakan, UMP DKI 2023 akan ditetapkan tengah malam nanti. UMP DKI tahun depan hampir pasti sebesar Rp4,9 juta. ”Sudah ditetapkan, tinggal disahkan nanti sampai pukul 23:59 WIB. InsyaAllah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798,” tambahnya. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta disebut mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau menjadi sekitar Rp4,9 juta. Usul itu muncul saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Sidang pengupahan yang digelar Selasa (23/11) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat itu dihadiri sejumlah elemen, yakni elemen buruh, pengusaha hingga Pemprov DKI Jakarta. ”Semua unsur datang. Serikat pekerja datang tujuh orang, pengusaha datang, dari Pemprov datang, dari naker (tenaga kerja), dari elemen-elemen yang anggota datang. Anggota Dewan Pengupahan datang,” kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon. (dtk/suf/py)