METROPOLITAN.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Bogor pada tahun 2023 naik sebesar Rp309 ribu. Keputusan itu diklaim Bima Arya sudah berdasarkan pembicaraan yang dilakukan dengan pengusaha dan serikat pekerja yang ada di Kota Bogor. "Sudah, saya sudah tandatangan untuk diusulkan ke Gubernur dengan angka yang naik sekitar Rp300 ribu," kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu 30 November 2022. "Jadi alhamdulillah tidak ada gejolak, semuanya berdasarkan musyawarah," sambungnya. Diketahui, besaran UMK Kota Bogor pada tahun 2022 senilai Rp4.330.249,57. Sementara, UMK yang diusulkan pada tahun 2023 berjumlah Rp4.639.429,39. Artinya, UMK Kota Bogor pada tahun 2023 mengalami kenaikan senilai Rp309.179,82 atau 7,14 persen. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil belum lama ini menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2023. Dalam SK Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 disebutkan UMP Jabar naik menjadi Rp1.986.670,17. Angka tersebut naik 7,88 persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp.1.841.487. (rez)