Dia menegaskan, pemerintah melalui KKP mengatur ketat pemanfaatan ikan hiu dan pari yang masuk apendiks II CITES untuk penetapan kuota ambil dan kuota ekspor di Indonesia.
"Ikan hiu ini diatur secara khusus, dia harus punya izin yang ketat yaitu Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan. Untuk lalu lintasnya saja harus ada surat angkut, tidak seperti ikan lainnya. Kita mengaturnya sehingga manfaat ekonominya dapat dan keseimbangan alamnya tetap terjaga mengingat hiu adalah top predator," kata Iwan Alkadrie.
Dia memastikan, aturan manfaatkan ikan hiu itu sangat terukur sekali dari mulai izin perdagangan dalam negeri dan luar negeri, kuota ambil dan kuota ekspor, izin kuota sampai dengan mengontrol terus ekosistem ikan dengan enumerasi dipendaratan ikan.
Tidak hanya itu, yang mengawal aturan pemanfaatan hiu tidak hanya KKP tetapi juga Kemendag, Karantina ikan dan Bea Cukai.
Untuk jenis Hiu dan Pari yang tidak masuk Appendik 2 CITES atau dikategorikan Look Alike Species yaitu jenis-jenis ikan hiu dan pari yang mempunyai kemiripan dengan jenis yang dilindungi dan/atau termasuk dalam Appendiks CITES.
Dalam pemanfaatan jenis Look Alike Species tidak diperlukan surat izin SIPJI dan dokumen yang dibutuhkan untuk melalulintaskan jenis Look Alike Species cukup dengan dokumen Rekomendasi. "Yang mengamankan aturan ini tidak hanya KKP sendiri. Jadi aturan ini tegak diawasi berbagai pihak, memang pengawasan yang sangat ketat," ujarnya.
Untuk mengaturnya, KKP telah menerbitkan sejumlah aturan, diantaranya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 jo Permen KP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk Dalam Appendiks CITES.
Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan dan Kepmen KP Nomor 54 tentang Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dia menambahkan, tidak hanya aturan yang ketat, petugasnya di lapangan sudah dibekali dengan kemampuan identifikasi jenis ikan hiu dan pari.
Mereka mengikuti pelatihan terstandar agar memiliki kemampuan yang handal dalam melakukan identifikasi jenis produk hiu dan pari sebelum dilalulintaskan, sehingga produk hiu dan pari yang diperdagangkan telah sesuai dengan dokumen dan persyaratannya.
“Pengetahuan identifikasi tersebut penting untuk memastikan hiu dan pari yang diperdagangkan bukan jenis yang dilindungi dan sudah sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam CITES," kata Iwan Taruna. (suf)