METROPOLITAN.id - Daftar Lengkap Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menetapkan nomor urut partai politik (parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, Rabu 14 Desember 2022.
Tak kurang dari 17 partai nasional resmi berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Ditambah 6 partai lokal di Aceh. Sampai Desember 2022 sudah terdata partai politik parpol Pemilu 2024.
Dikutip dari suara.com yang melansir infopemilu.kpu.go.id, berikut daftar nomor urut Parpol Pemilu 2024 :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nangroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Penetapan nomor urut partai politik ini dilakukan dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Halaman Gedung KPU. Sebagai pelengkap informasi, berikut ini tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran.
- 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU.
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendafataran dan Verifikasi Peserta Pemilu.
- 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu.
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD.
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- 06 Desember 2022 - 11 November 2023: Pencalonan Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu.
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang.
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
- 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
(sua/ryn)