Minggu, 21 Desember 2025

Anak Durhaka! Cuma Gegara Sering Dimarahi, Pria Ini Bunuh Ibu Kandung

- Kamis, 29 Desember 2022 | 10:29 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Ilustrasi (Shutterstock)

METROPOLITAN.id - Entah setan apa yang mreasuki AB (32), warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sampai hati membunuh ibu kandung sendiri. Alasannya pun sepele, AB tega menyakiti Umi, wanita yang telah melahirkannya itu lantaran sakit hati dan sering dimarahi. Hal itu diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama. "Tersangka berinisial AB (32) warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, yang membunuh ibu kandung sendiri mengakui perbuatannya dilakukan secara sadar dan tidak terpengaruh minuman keras," katanya dikutip dari Suara.com, Kamis 29 Desember 2022. Ia menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan AB terjadi di rumah korban di Desa Jekulo, pada Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Dugaan pembunuhan tersebut diperkuat dengan hasil autopsi korban yang mengalami luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kepala dan wajah. Kemudian terdapat bekas pukulan tangan pelaku di wajah korban. Sementara tulang pangkal tenggorokan mengalami patah lantaran bekas dicekik yang menjadi penyebab utama korban meninggal. Sedangkan luka sayatan tangan bukan menjadi penyebab kematian karena tidak berada di nadi besar. Peristiwa pembunuhan tersebut, berawal ketika pelaku pulang ke rumah menanyakan ada atau tidak makanan dengan membangunkan ibunya yang tengah tidur di kamar. Lantas terjadi adu mulut, kemudian pelaku yang merasa tersinggung langsung mencekik korban hingga terjatuh. Korban dipukul dan kepalanya dibenturkan ke lantai hingga tidak sadarkan diri. Pelaku lantas mengambil pisau dapur untuk menyayat urat nadi pergelangan tangan korban. Tersangka AB mengaku menyesali perbuatannya karena tega menghabisi nyawa ibu kandung sendiri. "Sebelumnya, saya sering berantem di rumah. Apa yang saya perbuat dan lakukan sering kali tidak dihargai meskipun sudah menuruti permintaan korban," ujarnya. Usai melakukan perbuatan keji itu, tersangka melarikan diri ke rumah kontrakan adiknya di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus. Saat perjalanan tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas karena menabrak mobil yang parkir dan mengalami luka ringan dan dibawa ke rumah sakit. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 338 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (sua/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X