METROPOLITAN.id - Polemik sengketa lahan di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor terus bergulir. Apalagi sejak 2007, lahan yang berada di segi tiga emas di Kota Bogor lantaran berada tepat didepan rencana lokasi pembangunan gedung pemerintahan yang baru itu diklaim banyak pihak. Teranyar, salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan, yakni Kuasa Hukum Rudy Yusuf sebagai ahli waris almarhum Mangsoer Raden H Dalem, menilai ada kejanggalan dalam pembuatan girik lahan seluas 9.435 hektare itu. “Status Wakaf-nya berdasarkan girik nomor 1754 atas nama Raden Adipati Wiranata. Menurut catatan dari kelurahan Katulampa, girik tersebut diperoleh sejak tanggal 24 September 1960. Sedangkan Yayasan Wiranata mengklaim bahwa wakaf itu terjadi pada tahun 1849, pada saat itu Raden Adipati Wiranata sudah meninggal,” kata Aum Muhara kepada Metropolitan.id, Senin, 2 Januari 2022. Menurut Aum muhara, sangat tidak mungkin jika Raden Adipati Wiranata memiliki girik dengan nomor 1754 sejak tanggal 24 September 1960. “Berdasarkan buku induk tanah Katulampa ternyata juga tercatat atas nama Ma Eno Raibun. Lebih janggal lagi,” ucapnya. Aum muhara menganggap banyaknya keganjalan atas girik yang tercatat dinilai hal tersebut sangat kuat melanggar hukum. “Tanah yang seolah-olah diwakafkan. Banyak kejanggalan dalam wajahnya, yang berindikasi kuat melanggar hukum,” bebernya. Sebelumnya, beberapa pihak yang merupakan masyarakat Katulampa dan sekitarnya menyebut lahan sengketa tersebut merupakan tanah wakaf. Mereka meyakini lahan ini di wakafkan oleh Raden Adipati Wiranata pada tahun 1849 Masehi. Sejak awal diwakafkan, tanah dikelola oleh Nazhir pertama yaitu R. A. Suryawinata (bupati Bogor ke-2 yang juga dikenal sebagai Kanjeng Dalem Salawat, beliau dimakamkan di Pemakaman Pulo – Empang). Sampai saat ini sudah sampai kepengurusan Nazhir periode ke-14, dan ditandai dengan didirikannya Yayasan Wiranata pada tahun 1962 sebagai wadah badan hukum untuk mengelola hasil tanah wakaf. Adapun pengelolaan tanah wakaf oleh Nazhir dilakukan bersama penggarap yang merupakan warga setempat bergantian secara turun-temurun. Tokoh Masyarakat yang juga sesepuh di Kelurahan Katulampa, Achmad Riva’i alias H. Amak mengatakan, sejak menjadi petugas sensus di Tahun 1960 dan wilayah ini masih menjadi Kabupaten Bogor, terdapat peta lokasi yang menggambarkan lahan secara keseluruhan. “Dahulu itu setau saya lahan wakaf ini tidak ada administrasi secara resmi dan hanya secara lisan dari mulut ke mulut disaksikan beberapa orang, hingga akhirnya keluarlah peraturan pembayaran pajak oleh pemerintah. Saya juga yang urus itu pas masih jadi sensus,” beber H. Amak sapaan karibnya, Senin, 12 Desember 2022. Menurut dia, sejak melakukan pengukuran dan pengecekan lahan mengunakan peta sudah terdapat keterangan bahwa lahan tersebut adalah tanah wakaf. Penjelasan serupa pun datang dari Pemerintah Kelurahan Katulampa. Kasi Pemerintahan, Suhendar mengatakan, sejak dulu lahan ini memang di kenal sebagai tanah wakaf. Semua itu diperkuat dengan adanya arsip di kelurahan dalam bentuk peta yang dibuat saat pengukuran dan pemetaan lahan. “Kebetulan saya asli Katulampa, memang dari jaman kakek saya juga itu adalah tanah wakaf. Sampai sekarang masih ada pemberkasan yang di simpan sama kelurahan. Petanya juga ada,” beber Suhendar. (cr1/c/ryn)