METROPOLITAN.id - Tahun Baru 2023 baru saja tiba. Banyak hal menyenangkan diharapkan bisa hadir di tahun yang baru sehingga lebih baik dari tahun yang sebelumnya.
Sayangnya, tidak semua yang datang di tahun baru merupakan kabar menyenangkan.
Sebab, beberapa di antara harga barang hingga tarif transportasi bakal mengalami kenaikan.
Dikutip dari Suara.com, ini lima hal yang alami kenaikan tarif pada tahun baru 2023 ini.
1. Tarif Cukai Rokok Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, cukai rokok akan naik 10 persen mulai Januari 2023.
Peningkatan ini tidak hanya akan terjadi pada tahun 2023, tetapi juga direncanakan pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 November 2022.
Jelas bahwa dengan kenaikan cukai, harga rokok dan hasil tembakau lainnya juga akan meningkat.
Oleh karena itu, mereka yang masih merokok harus segera mempersiapkan diri untuk peningkatan ini.
- Pajak konsumsi rokok elektrik (vape)
Cukai rokok elektrik juga telah ditingkatkan, dengan kenaikan 15% pada tahun 2023.
Seiring dengan berbagai kenaikan cukai lainnya, cukai hasil tembakau olahan lainnya dinaikkan sebesar 6%. Untuk cukai vape sendiri, angka ini akan bertambah dalam 5 tahun ke depan.
Salah satu tujuan menaikkan cukai vape adalah untuk melindungi kesehatan anak-anak.
- Tarif Tol
Pengguna jalan tol juga diharapkan bersiap-siap karena pembicaraan menaikkan tol juga sudah dilakukan.
Kenaikan ini merupakan penyesuaian terhadap kurs reguler dua tahunan yang juga harus disesuaikan dengan inflasi.