Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ungkap Senpi Rakitan yang Digunakan Maling Minimarket di Bogor Berasal dari Kampung Rambutan

- Jumat, 6 Januari 2023 | 15:19 WIB

METROPOLITAN.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut senjata api (Senpi) rakitan yang digunakan maling berpistol di salah satu minimarket yang ada di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal berasal dari Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. "Ini didapatkan dari Kampung Rambutan. Senpi rakitan dengan proyektil aktif," kata Kombes Pol Bismo kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023. Selain senpi rakitan, menurut Kombes Pol Bismo, pihaknya juga berhasil mengamankan satu butir peluru dan satu butir selongsong. "Senpi ini juga sempat ditembakan pelaku ke udara. Dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kombes Pol Bismo. Diketahui, seorang maling berpistol berinisial AM (40) babak belur dikeroyok warga, setelah terpergok hendak membobol minimarket yang berada di Jalan Kencana, Kampung Cimanggis, RT 01/02, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Kamis, 29 Desember 2022 dini hari. Kapolsek Tanahsareal, Kompol Surya mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 00:15 WIB. "Jadi awalnya petugas sedang melaksanakan patroli ke wilayah, kemudian pada saat di TKP ada kerumunan warga," kata Kompol Suray kepada wartawan. "Kemudian tim opsnal menghampiri kerumunan tersebut, selanjutnya didapati seorang diduga pelaku pencurian minimarket," sambung dia. Sementara itu, Dibalik tertangkapnya maling berpistol di salah satu minimarket yang berlokasi di Jalan Kencana, Kampung Cibadak, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, memunculkan fakta baru. Pelaku bernama Amirul Mukminin (40) diketahui sudah beraksi tujuh kali di lokasi berbeda. Hal itu diketahui saat Polresta Bogor Kota menggelar pres rilis di Jalan Sholeh Iskandar (Jalan Baru), Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Jumat, 6 Januari 2023. "Dia (pelaku) telah melakukan (aksi pencurian) di 7 tempat berbeda," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan. Menurut Kombes Pol Bismo, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, pelaku Amirul Mukminin ini bersama rekannya yang masuk dalam pencarian orang (DPO), biasa melakukan aksi pencurian di minimarket yang memiliki halaman belakangan. "Sasarannya minimarket yang bagian belakangnya memiliki halaman, digunakan pelaku untuk bersembunyi melakukan tindak pidananya," ucap Kombes Pol Bismo. Atas perbuatannya, dilanjutkan Kombes Pol Bismo, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. "Ancamannya 9 tahun penjara. Untuk satu pelaku lainnya masih kami lakukan pencarian," ungkap dia. Adapun, ditambahkan Kombes Pol Bismo, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, sebanyak 40 slop rokok berbagai merk, 120 pcs kosmetik, 20 pcs susu anak, 40 pcs cokelat, 80 pcs body wash, serta 40 pcs pakaian dalam. "Total kerugian pemilik minimarket mencapai Rp69.991.900," imbuh Kombes Pol Bismo. "Dan kami juga mengimbau untuk minimarket-minimarket untuk melengkapi dengan CCTV dan penerangan yang cukup, sehingga dapat mencegah pelaku dan mencegah terjadinya korban," ujar dia. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X