Senin, 22 Desember 2025

Punya Peran Aktif Bunuh Brigadir Joshua, Kuat Ma’ruf ‘Cuma’ Dituntut 8 Tahun Bui

- Senin, 16 Januari 2023 | 14:26 WIB
Anak buah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. (FOTO: Suara.com)
Anak buah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. (FOTO: Suara.com)

METROPOLITAN.id - Anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir Joshua).

  Tuntutan itu disebut sangat ringan lantaran sebelumnya jaksa menyebut bahwa Kuat Ma’ruf turut aktif dalam pembunuhan ajudah Brigadir Joshua “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf penjara selama 8 tahun,” kata JPU kepada majelis hakim PN Jaksel dilihat dari live Youtube PN Jakarta Selatan, dalam sidang Senin 16 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim memutuskan Kuat Ma’ruf terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Meskipun menuntut ringan Kuat Ma’ruf, sebetulnya jaksa mengungkap peran aktif Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan Brigadir Joshua.

  Saat membacakan berkas tuntutan, JPU menjelaskan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan, Kuat Ma’ruf berperan turut mengondisikan bekas rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022.

Peran aktif sopir Ferdy Sambo ini bukan sekedar mencegah terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana atau tidak melaporkan kepada yang berwajib, JPU justru mengungkap bahwa Kuat Ma’ruf menutup pintu rumah Duren Tiga agar suara tembakan yang diarahkan ke Brigadir Joshua tidak terdengar dan mencegah korban Brigadir Joshua melarikan diri.

"Benar terdakwa Kuat Ma'ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri," ujar jaksa dikutip dari Suara.com. Tak berhenti di sana, JPU juga menyebut pria asal Brebes, Jawa Tengah ini berperan menutup pintu balkon lantai dua rumah dinas di Duren Tiga. Padahal pada saat akan dilakukan eksekusi pembunuhan itu masih sore hari. "Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap.

Gambar CCTV terlampir di surat tuntutan," beber JPU. Jaksa penuntut umum pun menjelaskan, adanya peran aktif dari Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana ini dikuatkan dengan keterangan saksi pada persidangan.

Di antaranya adalah kesaksian dari Diryanto alias Kodir, juga dari terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri, dan keterangan saksi Bharada Richard Eliezer (terdakwa dalam berkas terpisah). Sebagaimana didakwakan, Kuat Maruf diduga melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Otak dari pembunuhan berencana itu diduga Ferdy Sambo, eksekutor Bharada Richard Eliezer, kemudian dua yang ikut terlibat atau turut serta adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Bripka Ricky Rizal.

Tuntutan jaksa ini pun jauh dari ancaman hukuman maksimal sebagaimana pasal yang didakwakan. Berdasar pasal yang didakwakan, yakni Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (Suara.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X