METROPOLITAN.id - Drama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendekati babak akhir.
Salah satu terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Tuntutan tersebut disampaikan Dikutip dari Suara.com, tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Rudy dikutip dari Suara.com, Selasa 17 Januari 2023. JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudy juga menjelaskan, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.
Jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo sudah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Sambo juga dinilai tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy. Sehingga, JPU pun menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.
Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, suami Putri Candrawathi itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf. Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sendiri sudah dijatuhi tuntutan oleh JPU hukuman penjara 8 tahun. (sua/ryn)