Minggu, 21 Desember 2025

PN Bogor Cabut Status Tersangka Pelaku Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Polresta Bogor Kota Bakal Lakukan Ini

- Selasa, 17 Januari 2023 | 14:56 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila

METROPOLITAN.id - Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila angkat suara terkait hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pelaku kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN.

Di mana, berdasarkan hasil keputusan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka tiga orang pegawai Kemenkop UKM tidak sah. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dicabut kembali pun dianggap sah.

"Iya, untuk hasil pra peradilan itu kan hakim PN mengabulkan pemohon. Mengesahkan penghentian perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota pada tahun 2020, seperti itu," kata Kompol Rizka kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.

"(Tetapi) hasilnya itu kan kemarin salinan putusan baru di dapatkan. Nah langkah selanjutnya itu kita akan berkoordinasi dengan Wasidik Polda Jabar, untuk menentukan apa langkah upaya hukum atau penyidikan yang akan diambil," sambung dia.

Disinggung apakah hasil keputusan PN Bogor akan mengganggu proses penyelidikan yang baru saja dibuka kembali Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka mengaku belum bisa menentukan. Karena, pihaknya akan melakukan atensi terlebih dahulu dengan Wasidik Polda Jabar.

"Nah ini belum. Nanti kita melakukan atensi terlebih dahulu. Rencananya besok kami akan melakukan atensi dengan Wasidik Polda. Nanti perkembangan lebih lanjut kami sampaikan," ujar Kompol Rizka.

Diketahui, Majelis Hakim PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. P

utusan itu ditetapkan pada Kamis (12/1). Sebelumnya, Polresta Bogor Kota kembali menetapkan status empat pelaku pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM berinisial NDN menjadi tersangka. Hal itu dilakukan menyusul kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM yang sempat diberhentikan atau SP3 beberapa waktu silam dibuka kembali saat ini.

"Iya, kami melanjutkan penyidikan yang sudah dilakukan pada tahun 2020, dimana memang status terakhir dari keempat orang ini adalah para tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

Adapun, menurut AKP Rizka, proses penyidikan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM saat ini, Polresta Bogor Kota sudah melaksanakan tahap satu atau pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.

"Kami sudah mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan. Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi (setelah kasus ini dibuka kembali)," ucap dia.

Disinggung apakah keempat pelaku akan kembali dilakukan penahanan, AKP Rizka mengaku masih melakukan koordinasi dan melihat petunjuk atau hasil penelitian Kejari Kota Bogor, terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik sejak Kamis 15 Desember 2022.

"Masih tahap koordinasi. Tapi kami juga sudah berkoordinasi ke masing-masing pihak untuk mengikuti sesuai aturan yang ada, baik itu pelapor, tersangka atau pun dari pihak lawyer masing-masing," ujarnya saat ditanya kekhawatiran para pelaku kabur.

Diketahui, keempat pelaku yang kembali statusnya ditetapkan jadi tersangka adalah Z, M, W dan E. Mereka juga diketahui bekerja di Kemenkop UKM. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X