METROPOLITAN.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjamin penyelidikan baru kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN masih bisa terus berlanjut.
Kepastian itu Kombes Pol Bismo sampaikan sekaligus menjawab hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang mengabulkan gugatan praperadilan para pelaku, bahwa status tersangka ketiganya dicabut. "Ya kan berbeda. Jadi kalau ada bukti baru, bisa dibuka lagi (kasusnya). Sepanjang ada bukti baru, novum baru, bisa dibuka, kita selidiki lagi (kasusnya)," kata Kombes Pol Bismo kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.
Sementara itu, Humas PN Bogor, Daniel Mario enggan berkomentar mengenai upaya Polresta Bogor Kota yang melakukan penyelidikan baru terkait kasus ini.
Yang pasti, keputusan PN Bogor mengabulkan praperadilan ketiga pemohon sudah sesuai dengan amar putusannya. "Mengenai langkah hukum silahkan ke penyidik, apa langkah hukum selanjutnya, tentunya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," kata Daniel. "Monggo itu ke penyidik saja, bagaimana langkah hukum dari mereka," ujar dia. Diketahui, Majelis Hakim PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.
Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr.
Putusan itu ditetapkan pada Kamis (12/1). Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila membenarkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pelaku kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM berinisial NDN.
Dimana, berdasarkan hasil keputusan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka tiga orang pegawai Kemenkop UKM tidak sah. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sempat dicabut kembali pun dianggap sah. "Iya, untuk hasil pra peradilan itu kan hakim PN mengabulkan pemohon.
Mengesahkan penghentian perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota pada tahun 2020, seperti itu," kata Kompol Rizka kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023. "(Tetapi) hasilnya itu kan kemarin salinan putusan baru di dapatkan.
Nah langkah selanjutnya itu kita akan berkoordinasi dengan Wasidik Polda Jabar, untuk menentukan apa langkah upaya hukum atau penyidikan yang akan diambil," sambung dia. Disinggung apakah hasil keputusan PN Bogor akan mengganggu proses penyelidikan yang baru saja dibuka kembali Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka mengaku belum bisa menentukan.
Karena, pihaknya akan melakukan atensi terlebih dahulu dengan Wasidik Polda Jabar. "Nah ini belum. Nanti kita melakukan atensi terlebih dahulu. Rencananya besok kami akan melakukan atensi dengan Wasidik Polda. Nanti perkembangan lebih lanjut kami sampaikan," ujar Kompol Rizka. (rez)