Senin, 22 Desember 2025

DItagih Duit Hasil Gandakan Duit, Wowon Pelaku Pembunuhan Berantai Ceburkan Korban ke Laut

- Minggu, 22 Januari 2023 | 11:00 WIB
Pembunuh berantai di Bekasi-Cianjur Wowon Cs yang telah ditangkap
Pembunuh berantai di Bekasi-Cianjur Wowon Cs yang telah ditangkap

Metropolian.id- Sepak terjang Wowon Cs, pelaku pembunuhan berantai di Bekasi-Cianjur tebilang bengis. Di tangannya, banyak korban berjatuhan karena sengaja dibunuh. Termasuk korban bernama Siti yang diceburkan ke laut oleh Wowon sebagai otak pembunuhan berencana. 

Siti harus mengalami nasib tragis usai mempercayakan uangnya pada Wowon. Siti yang menagih Wowon soal hasil gandakan duit justru dibunuh dengan cara keji. 

Wowon pelaku pembunuhan berantai menyusun skenario untuk membunuh Siti, korbannya. Ia meminta sang mertua bernama Noneng untuk mengantarkan Siti ke Mataran, Nusa Tenggara Barat (NTB). Alasannya, karena di sanalah Siti bisa mendapatkan uangnya. Siti pun percaya begitu saja.

Noneng sang mertua juga menuruti perintah Wowon untuk mengantarkan Siti ke NTB menggunakan kapal. Selanjutnya Siti dibunuh dengan cara diceburkan ke laut saat tiba di Surabaya. Setelah teridentifikasi, Siti dimakamkan di Garut, Jawa Barat.

Sedangkan Noneng dibunuh oleh Duloh yang masih menjadi bagian komplotan pembunuhan berantai Wowon. “Noneng itu dibunuh sama si Duloh. Jadi sebelum dibunuh si Duloh, si Noneng itu diantar oleh Wowon ke rumah Duloh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (21/1).

Setelah Noneng meregang nyawa, barulah Wowon menghabisi nyawa istrinya Wiwin. Wiwin sendiri adalah anak dari Noneng.

“Pada malam yang sama, Wiwin diantar oleh si Wowon ke rumah Duloh, lalu dieksekusi juga. Makanya dikubur dalam satu lubang,” ucap Trunoyudo.

Jasad Noneng dan Wiwin ini dikuburkan dalam sebuah lubang yang sama yang ada di area rumah di daerah Cianjur. Jenazahnya ditemukan sudah berbentuk kerangka manusia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febriula Sindiasari

Sumber: Jawa Pos

Tags

Terkini

X