Rabu, 22 Maret 2023

Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota Bogor 5 Februari 2023, Cek di Sini Lokasinya

- Minggu, 5 Februari 2023 | 07:46 WIB
Pelayanan SIM keliling di halaman Burger King Bogor.   (Instagram @satlantas_polresbogorkota)
Pelayanan SIM keliling di halaman Burger King Bogor. (Instagram @satlantas_polresbogorkota)

 


METROPOLITAN.id - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.

Namun bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.

“Layanan SIM Keliling setiap hari Minggu, 5 Februari 2023 dilaksanakan di halaman Burger King Pajajaran, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria pada Minggu, 5 Februari 2023.

Baca Juga: Bogor Street Festival CGM 2023 Digelar Sore Ini, Cek Info Rekayasa Lalulintas di Sini

Ia menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).

Baca Juga: Ingin Datang ke Bogor Street Festival CGM 2023? Kamu Bisa Parkir di 8 Lokasi Ini

Untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.

“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (***)

Editor: Fadlya El'Arsya

Tags

Terkini

X