Wacana pemekaran wilayah barat Kabupaten Bogor sudah mengemuka sejak tahun 2000.
Saat itu Forum Komunikasi Masyarakat Bogor Barat (FKMB2) paling vokal menyuarakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Barat.
Bertahun-tahun disuarakan, aspirasi itu kemudian direspons pada tahun 2005 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Diawali dengan pelaksanaan seminar mengenai pengembangan wilayah.
Baca Juga: Akhir Pekan ke Puncak Bogor? Royal Safari Garden Punya Beragam Fasilitas Rekreasi Baru, Cek Disini
Pada tahun 2006 Pemkab Bogor mulai melakukan penelitian pengembangan wilayah dengan menggandeng PT Bermuda Jasa Utama (BJU).
Berselang satu tahun, September 2007, DPRD Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 12 tahun 2007 tentang persetujuan pembentukan DOB pemekaran daerah kabupaten Bogor.
Dalam keputusan tersebut ditentukan ada 14 Kecamatan Kabupaten Bogor yang akan memisahkan diri dengan nama daerah Kabupaten Bogor Barat.
Kecamatan tersebut antara lain, Dramaga, Ciampea, Tenjolaya, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, dan Rumpin.***