Senin, 22 Desember 2025

Awasi Kerja 470 Pantarlih, Panwascam Rumpin Kerahkan PKD

- Senin, 13 Februari 2023 | 19:20 WIB
Panwascam Rumpin menggerakkan PKD untuk mengawasi Pantarlih Pemilu 2024. (Mulya Diva/Metropolitan )
Panwascam Rumpin menggerakkan PKD untuk mengawasi Pantarlih Pemilu 2024. (Mulya Diva/Metropolitan )

METROPOLITAN.id - Demi suksesnya tahapan Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) Rumpin, bakal mengawasi sebanyak 470 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), yang tersebar di 14 Desa se-Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Panwascam Rumpin, Abdul Hamid mengaku, seusai dilantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bakal diawasi oleh Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).

"Kita akan kerahkan PKD untuk mengawasi Pantarlih di 14 desa. Dimana Pantarlih ini, tugasnya adalah melakukan pencocokan dan penelitian yang disebut coklit," kata Kang Hamid, sapaan akrabnya.

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Dari Peluru sampai Motif Pembunuhan Terungkap

Menurutnya, ada beberapa potensi kerawanan. Salah satunya Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya untuk pencocokan dan penelitian tidak mendatangi rumah pemilih. Sehingga, pantarlih yang melaksanakan coklit tidak sesuai dengan nama yang ada di SK.

"Nah ini yang harus diawasi oleh PKD itu sendiri, apakah pantarlih sendiri ini bekerja atau tidak saat coklit,"tegas Kang Hamid.

Kang Hamid mengaku, jadi jangan sampai Pantarlih malah tidak menghapus data pemilih yang tidak memenuhi sarat. Pantarlih tidak memasukan potensi Pemilih baru yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan.

Baca Juga: Siap Maju di Pilgub Jabar, Uu Ajak Elly Yasin Ikut Ambil Bagian di Pilbup Bogor

"Pemilih baru itu pas dihari pencoblosan sudah berusia 17 tahun. Jadi selain coklit, pantarlih juga harus tindak lanjuti kalau ada masukan dari masyarakat,"ucapnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Kecamatan Rumpin, Intan Nurcahya menambahkan, dari 470 Pantarlih diawasi oleh satu orang Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD). Sehingga PKD itu sendiri hanya menitip beratkan pada pencegahan.

"Pasca dilantik oleh PPS Desa, Pantarlih ini akan diawasi oleh PKD dari Panwascam Rumpin," tutur Kang Intan, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Gempar, Video Viral SMA 2 Palu Bikin Jagat Maya Heboh

Kang Intan menjelaskan, Pantarlih sendiri harus bener-bener bekerja. Jangan sampai pada pemilih potensial tidak masuk hak suara, pemilih potensial itu, pengertiannya pada tanggal 14 Febuari 2024 tepat berumur 17 tahun, jadi harus didaftarkan.

"Misalkan, waktu pencoblosan pas berumur 17 tahun. Jadi pantarlih harus dimasukan sebagai pemilih potensial," pungkasnya. (mul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X