METROPOLITAN.id - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Vonis disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 13 Februari 2023.
Berikut beberapa fakta penetapan vonis Ferdy Sambo yang berhasil dirangkum Metropolitan.id:
Baca Juga: Kepala Perpusnas : Peningkatan Literasi Jadi Tugas Bersama
1. Vonis Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Ia divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdawa, pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga: Siap Maju di Pilgub Jabar, Uu Ajak Elly Yasin Ikut Ambil Bagian di Pilbup Bogor
Vonis tersebut diputuskan Hakim Wahyu dengan keyakinan bahwa Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali setelah Richard Eliezer alias Bharada E melakukan penembakan sebanyak empat atau lima kali.
2. Memenuhi Unsur Pembunuhan Berencana
Hakim Wahyu mengatakan, Sambo memenuhi unsur perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Ini Hal-hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Hakim menjelaskan, unsur perencanaan terlihat saat Mantan Kadiv Propam Polri itu mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.
"Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut. Terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," ucap Wahyu.
Artikel Terkait
Ngeri Ada Bom Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Terjunkan Tim Gegana
Divonis Hukuman Mati, Ini Hal-hal yang Memberatkan Ferdy Sambo